Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Musnahkan Produk Makanan hingga Parfum Ilegal, Nilainya Rp 13,3 Miliar Lebih

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan sejumlah produk ilegal.

9 Juni 2023 | 13.41 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat pemusnahan sejumlah produk ilegal di kawasan lndustri Keroncong, Tangerang, 9 Juni 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat pemusnahan sejumlah produk ilegal di kawasan lndustri Keroncong, Tangerang, 9 Juni 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan sejumlah produk ilegal. Produk tersebut terdiri permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair, dan tembaga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi sudah kami bakar sebagian. Ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai 13,3 miliar lebih," tutur Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor. 

Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan dari Januari hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan Cina, yang diimpor oleh enam perusahaan importir. 
 
Zulkifli menjelaskan impor barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen laporan surveyor, sehingga dinyatakan ilegal. Dia berujar kegiatan impor ilegal ini merugikan negara karena tidak terkena pajak.  

Produk ilegal yang masuk akan merugikan perekonomian 

Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa produk-produk ilegal yang masuk ke dalam negeri akan merugikan perekonomian Indonesia. Pasalnya, produk tersebut dibanderol dengan harga murah dan membuat produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kalah saing di pasaran. 

"Ilegal kan jelas tidak masuk melalui prosudur. Enggak bayar pajak dan tentunya harganya murah. Ada penyakit dan merugikan UMKM. Harus kita musnahkan ini," ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah memeriksa legalitas perusahaan itu, melalui kepemilikan laporan surveyor (LS). Kemendag juga memeriksa apakah jumlahnya sesuai dengan ketentuan. 

Total produk yang bakal dimusnahkan mencapai 140 ton. Seluruh produk, menurutnya, tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB). "Ini bahan baku industri, sepanjang itu belum bisa dipenuhi, ya dibuka untuk impor. Ini bukan masalah kualitas tapi karena tidak dilengkapi dengan NPB," ujarnya.

Adapun sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut, menurut Moga, berupa teguran dan sanksi administratif. Sementara itu, perusahaan diberikan dua pilihan yaitu melakukan re-ekspor produk atau dimusnahkan .

Pilihan Editor: Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus