Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan sejumlah produk ilegal. Produk tersebut terdiri permen, serbuk teh, rempah-rempah, perisa, parfum cair, dan tembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi sudah kami bakar sebagian. Ada produk makan dan minum, ada bahan bakunya hasil hutan, dan yang besar ini tembaga. Nilai 13,3 miliar lebih," tutur Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan dari Januari hingga Mei 2023. Barang yang dimusnahkan berasal dari Thailand dan Cina, yang diimpor oleh enam perusahaan importir.
Zulkifli menjelaskan impor barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen laporan surveyor, sehingga dinyatakan ilegal. Dia berujar kegiatan impor ilegal ini merugikan negara karena tidak terkena pajak.
Produk ilegal yang masuk akan merugikan perekonomian
Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa produk-produk ilegal yang masuk ke dalam negeri akan merugikan perekonomian Indonesia. Pasalnya, produk tersebut dibanderol dengan harga murah dan membuat produk buatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kalah saing di pasaran.
"Ilegal kan jelas tidak masuk melalui prosudur. Enggak bayar pajak dan tentunya harganya murah. Ada penyakit dan merugikan UMKM. Harus kita musnahkan ini," ujarnya.
Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah memeriksa legalitas perusahaan itu, melalui kepemilikan laporan surveyor (LS). Kemendag juga memeriksa apakah jumlahnya sesuai dengan ketentuan.
Total produk yang bakal dimusnahkan mencapai 140 ton. Seluruh produk, menurutnya, tidak dilengkapi nomor pendaftaran barang (NPB). "Ini bahan baku industri, sepanjang itu belum bisa dipenuhi, ya dibuka untuk impor. Ini bukan masalah kualitas tapi karena tidak dilengkapi dengan NPB," ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut, menurut Moga, berupa teguran dan sanksi administratif. Sementara itu, perusahaan diberikan dua pilihan yaitu melakukan re-ekspor produk atau dimusnahkan .
Pilihan Editor: Terpopuler: Minat Investor Jepang ke Indonesia Kian Turun, Deretan Penyebab Kereta Cepat Berpotensi Molor Lagi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini