Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan telah menerima rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sebanyak 103 ribu ton. Namun, Kemendag baru akan memberikan izin impor untuk sekitar 60 persen kuota yang diajukan Kementerian Pertanian.
"Sudah ini kita proses, yang baru masuk yang dalam proses itu sekitar 62 ribu (ton) dan akan segera terbit," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 13 Februari 2020.
Namun, Oke belum bisa mengungkapkan dari 62 ribu ton kuota bawang putih yang telah disetujui itu dibagikan ke perusahaan importir mana saja. Ia hanya memastikan bahwa bawang impor itu akan segera masuk ke dalam negeri. "Segera, pasti keluar," ucapnya.
Oke mengungkapkan, sisanya sebanyak 40 persen belum disetujui oleh Kemendag karena persyaratan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor bawang putih belum dilengkapi seluruhnya oleh para calon importir. "Jadi tergantung merekanya, begitu lengkap kan 103 ribu (ton) ada persyaratan yang harus dipenuhi," ucapnya.
Menurut Oke, keputusan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor bawang putih itu guna mengantisipasi melonjaknya permintaan bawang pada Ramadan, yang akan datang dua bulan lagi.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mendorong agar Kemendag segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor untuk sejumlah importir baru. Hal itu perlu dilakukan agar harga bawang kembali normal. "Ada sepuluh importir yang menerima RIPH baru pada pekan kemarin," katanya saat ditemui di Solo, Kamis 13 Februari 2020.
Menurut dia, Kementan masih akan menerbitkan rekomendasi yang sama kepada sejumlah importir lainnya. Hanya saja Valentino mengaku tidak mengetahui kuota impor yang didapatkan oleh masing-masing importir. "Surat Persetujuan Impor menjadi pegangan utama bagi importir untuk mendatangkan bawang putih dari luar negeri," katanya.
EKO WAHYUDI l AHMAD RAFIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini