Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melarang tradisi penerbangan balon udara oleh masyarakat di sejumlah daerah secara total. "Kami tidak ingin menghilangkan tradisi, tapi keselamatan penerbangan juga elemen yang vital," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu, 17 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, ada sejumlah syarat dari Kementerian Perhubungan bagi masyarakat. Pertama, balon boleh diterbangkan asalkan jauh dari areal bandar udara, diluar radius 15 kilometer. Sementara untuk ketinggian, batas maksimal penerbangan balon yaitu 150 meter dari permukaan tanah. "Di luar itu gak boleh, karena bahaya," ujarnya.
Kedua, balon tidak boleh diterbangkan lepas kendali. Agus mengatakan balon udara harus ditambatkan menggunakan tali jangkar untuk mencegah balon terbang jauh diterjang angin. Selama ini, banyak balon-balon yang diterbangkan begitu saja sehingga lepas kendali dari daratan Jawa hingga daratan Kalimantan dan Samudera Hindia.
Sebelumnya, tradisi menerbangkan balon udara di daerah Jawa Tengah Jawa Timur telah mendapat protes dari sekitar 84 pilot karena mengganggu penerbangan. Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia menyatakan tak sedikit balon yang terbang di ketinggian 38 ribu kaki yang merupakan ketinggian untuk pesawat terbang. Artinya membahayakan penerbangan pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa balon yang diterbangkan juga sebaiknya diberi warna yang kentara sehingga bisa dilihat dengan jelas. Kementerian Perhubungan, kata Budi, tetap ingin masyarakat menyalurkan hobi mereka. "Yang penting (balon udara) tidak ganggu yang lain," kata Budi.