Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu: 39,9 Persen Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Kemenkeu baru menerima 7,57 juta SPT Tahunan dari wajib pajak yang telah melapor atau 39,9 persen.

21 Maret 2022 | 22.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebanyak 7.577.257 pada pukul 07.06 WIB tadi pagi, 21 Maret 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sejauh ini kurang lebih 39,9 persen Wajib Pajak (WP) sudah melapor.

Neilmadrin juga merincikan para wajib pajak yang melaporkan SPT tahunannya secara elektronik maupun secara manual. “SPT elektronik 7.300.074 (96,35 persen) dan SPT manual 277.183 (3,65 persen),” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 21 Maret 2022.

Kemudian untuk SPT tahunan yang sudah dilaporkan oleh Orang Pribadi (OP) sebesar 7.358.096. Lalu untuk SPT Badan yang telah melapor berjumlah 219.161.

Pekan lalu, Ditjen Pajak mencatat 6.103.504 SPT Tahunan dari SPT OP dan SPT badan pada pukul 08.06 WIB, Senin, 14 Maret 2022. Sebagai rinciannya, terdapat SPT OP sebesar 5.920.237 dan SPT badan sebanyak 183.267.

“Untuk SPT elektronik sebanyak 5.885.504 (96,43 persen) dan SPT manual 218 ribu (3,57 persen),” ujar Neilmadrin.

Dia juga menyampaikan bahwa DJP tetap menerapkan berbagai strategi untuk mengoptimalisasi kepatuhan pajak, di antaranya sosialisasi dan pemberitahuan lewat e-mail kepada WP maupun pemberi kerjanya.

Selain itu Dirjen Pajak bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk menghimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan melibatkan publik figur sebagai tokoh panutan ketaatan pajak.

Dirjen Pajak mengingatkan bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan sanksi.

Adapun laporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari WP terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Hingga akhir 31 Maret 2022, laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui e-filling tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus