Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan daftar barang mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hingga saat ini masih dibahas secara internal. Hal ini disampaikan oleh pejabat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang berada di bawah Kemenkeu.
“Masih dalam pembahasan,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF, Wahyu Utomo lewat pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian. “Selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 6 Desember 2024.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan diatur nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berkata Prabowo telah menugaskan Sri Mulyani untuk itu. “Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susi ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. “Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar Susi.
Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, tarif sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini