Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Masih Dibahas

Kementerian Keuangan masih menyusun daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tahun depan.

7 Desember 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keramaian pembeli pakaian di Pasar Tanah, Abang, Jakarta, 18 November 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan daftar barang mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hingga saat ini masih dibahas secara internal. Hal ini disampaikan oleh pejabat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang berada di bawah Kemenkeu.

“Masih dalam pembahasan,” kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) BKF, Wahyu Utomo lewat pesan singkat kepada Tempo pada Sabtu, 7 Desember 2024.
 
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan PPN akan dilaksanakan sesuai undang-undang yaitu mulai Januari 2025. Namun, Prabowo menegaskan PPN 12 persen akan berlaku dengan pengecualian. “Selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” kata Prabowo saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat sore, 6 Desember 2024.
 
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen akan diatur nanti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso berkata Prabowo telah menugaskan Sri Mulyani untuk itu. “Pak Presiden menyampaikan teknisnya nanti Menteri Keuangan yang akan mengatur,” kata Susi ketika ditanya tentang hal itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Desember 2024.
 
Susiwijono menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN selama ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
 
PP itu mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. “Pengecualian, kan, di level PP selama ini sudah ada. Hanya berarti kan Presiden meminta Menteri Keuangan yang mengatur pengecualiannya,” ujar Susi.
 
Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara, tarif sebesar 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus