Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap seluruh insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah akan mampu membangkitkan dunia usaha dari dampak pandemi COVID-19.
“Kami berharap dapat menjadi stimulus positif bagi pelaku usaha untuk memiliki keleluasaan lebih luas dalam mempertahankan, meningkatkan usaha dan memperluas skala usahanya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam webinar di Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Neil menuturkan kebangkitan dunia usaha dari tekanan dampak pandemi akan membuat roda perekonomian terus bergerak dalam jangka panjang terutama UMKM yang berkontribusi hingga 60 persen terhadap PDB Indonesia.
Ia menjelaskan untuk mendorong kebangkitan dunia usaha, khususnya UMKM, maka pemerintah telah beberapa kali memperbarui peraturan terkait insentif pajak yakni terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Menurut dia, dalam peraturan tersebut diatur perpanjangan waktu insentif pajak dan diberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih luas.
Insentif pajak telah diberlakukan sejak April hingga Desember 2020 dan dilanjutkan hingga Juni 2021 sedangkan perluasan insentif pajak digolongkan menjadi enam bentuk insentif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam bentuk insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final terhadap padat karya khususnya bidang konstruksi DTP, pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
“Terakhir adalah pengembalian pendahuluan bagi Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN dibayar restitusi paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Sementara untuk realisasi insentif untuk dunia usaha dalam Program PEN sepanjang 2020 yang bertujuan mendukung perekonomian, khususnya pelaku usaha baik sektor riil dan keuangan termasuk UMKM, telah mencapai Rp56,2 triliun.
“Dengan insentif tersebut maka pajak penghasilan UMKM DTP, WP tidak perlu mengajukan surat keterangan cukup menyampaikan laporan realisasi tiap bulan,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini