Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan mencatat hingga akhir Januari 2025, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul mencapai Rp 33,39 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau di lokapasar; pajak kripto; pajak fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol); dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan sebanyak 181 pemungut telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya dikutip Senin, 17 Februari 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun sampai Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 107,11 miliar penerimaan 2025.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,17 triliun. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 140 miliar penerimaan tahun 2025.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,90 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 53,77 miliar penerimaan tahun 2025.
Dwi juga mengatakan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman. Serta dari pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.