Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan lahan aset koruptor yang disita negara bisa digunakan untuk program 3 juta rumah. Rionald menjelaskan, bila lahan koruptor sudah dirampas untuk negara, artinya lahan tersebut sudah menjadi milik negara.
“Jadi, nanti tinggal kita masukkan ke dalam program,” kata Rionald ketika ditemui usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jumat, 15 November 2024.
Program 3 juta rumah merupakan program yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sejak kampanye Pilpres 2024. Prabowo bakal membangun 2 juta rumah di pedesaan dan 1 juta rumah di perkotaan. Presiden ke-8 RI itu kemudian membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sebelumnya, di era Presiden Jokowi, urusan perumahan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, ihwal lahan koruptor yang disita, Menteri PKP Maruarar Sirait mengklaim Kejaksaan sudah menyiapkan 1.000 hektare lahan yang disita dari koruptor di Banten untuk membangun perumahan rakyat. Setelah aset sitaan itu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Ara berharap urusan birokrasi bisa dipermudah sehingga bisa segera dimanfaatkan.
“Tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat, lah,” kata Ara dalam acara groundbreaking pembangunan rumah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat, 1 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Kementerian PKP Berniat Naikkan Target Rumah Subsidi Hampir 4 Kali Lipat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini