Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan ada 1.200 perusahaan penggilingan padi berkomitmen menyerap gabah sesuai harga pembelian pemerintah (HPP). Sudaryono mengatakan ribuan perusahaan itu berskala besar setingkat Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog). "Perusahaan-perusahaan penggilingan padi yang gede-gede khususnya kami sudah panggil di Kementerian Pertanian ada 1.200 perusahaan," ujar Sudaryono saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sudaryono, dalam pertemuan itu, perusahaan penggilingan padi diminta berkomitmen untuk mematuhi HPP gabah kering sebesar Rp 6.500 per kilogramya. "Ini demi rakyat, toh juga mereka gak rugi, tetap untung," kata Sudaryono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyampaikan, Kementerian Pertanian juga diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengawasi pelaksanaan penyerapan gabah itu. Prabowo, kata Sudaryono, ingin semua kebijakan pemerintah betul-betul diawasi dan dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Sebelumnya Prabowo Subianto mengatakan hanya harga gabah yang boleh naik jika harga tiket pesawat atau biaya ibadah haji turun. Ketua Umum Partai Gerindra itu berpesan kenaikan harga gabah akan meningkatkan kesejahteraan petani. "Saya mau jadi presiden yang menurunkan harga saudara-saudara sekalian. Harga yang boleh naik adalah harga gabah untuk petani, nah itu harus naik," kata Prabowo dalam pidato acara hari ulang tahun ke-17 Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ia pun menyemprot para pengusaha penggilingan padi yang seenaknya mematok harga gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Kendati sudah menetapkan HPP gabah Rp 6.500 per kg, Prabowo mengancam akan menindak para pengusaha penggiling padi yang tak patuh pada kebijakannya itu.
Menurut Prabowo, ia berhak menindak para pengusaha penggiling padi yang tak menurut dengan Pasal 33 Undang-Undang 1945. "Kalau kau bandel tidak mau memperhatikan nilai tukar petani tidak mau mengangkat derajatnya petani saya akan pakai pasal 33," ujar Prabowo memberi pesan ke pengusaha penggiling padi. Dia juga mewanti-wanti agar pengusaha penggilingan padi mengambil untung sewajarnya.
Hammam Izzudin berkontribusi pada penulisan artikel ini.