Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu yang menyebutkan masih ada perusahaan tambang yang tidak patuh pada prosedur kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Tri mengatakan, setiap tahun perusahaan-perusahaan tambang selalu berupaya untuk memenuhi persyaratan K3 dalam kerja-kerja bisnisnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap tahun kami berupaya perusahaan tambang memenuhi K3,” kata Tri ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri melanjutkan, persoalan terkait K3 ditangani langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan. KTT memimpin dan bertanggung jawab langsung atas terlaksananya operasional pertambangan.
Menurut Tri, Kementerian ESDM terus mendorong tanggungjawab dari tiap-tiap perusahaan tambang untuk memenuhi budaya dan prosedur K3 yang merupakan kewajiban dari perusahaan. Termasuk utamanya mendorong peran KTT sebagai penanggungjawab langsung di lapangan.
“Makanya itu kalau misalnya mau jadi KTT kita perlu adanya kursus yang pengawas operasional,” ucapnya.
Ia juga memastikan, Kementerian ESDM terus memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tambang untuk menjalankan prosedur K3 dengan baik. Bahkan, Tri menyebutkan, sudah ada beberapa kasus perusahaan tambang ditutup karena tidak memenuhi standar K3.
“(Kita tindak), kan sampai kita tutup operasionalnya, sampai segitu,” ujar Tri.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa masih ada beberapa perusahaan tambang di Indonesia yang masih belum mematuhi prosedur K3. Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Yassierli, tidak memiliki kepedulian terkait keselamatan para pekerja mereka yang rentan karena bekerja di wilayah tambang.
Yassierli menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang malah menganggap prosedur K3 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai beban tambahan bagi keuangan perusahaan. Padahal K3 sendiri sudah diatur secara hukum oleh pemerintah untuk dilakukan secara wajib bagi seluruh perusahaan.
“(Masih ada) perusahaan (tambang) yang itu ignorance, dia ga peduli (keselamatan kerja),” ucap Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.