Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Kepmen ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan minyak tanah. Keduanya merupakan BBM bersubsidi.
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
Selanjutnya, pada bagian kedua Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 disebutkan bahwa formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosen), yakni 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter. Sedangkan minyak solar (gasoil) diatur dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter.
"Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT," ujat Tutuka.
Formula harga dasar BBM itu digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran JBT. Harga jual eceran tersebut yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT.
Dengan berlakunya Kepmen baru ini, Kepemen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, Tutuka mengatakan, perubahan formula harga dasar JBT ini tidak berdampak pada besaran subsidi solar.
"Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter," ujar dia.
Pilihan Editor: PTDI Nunggak Gaji Karyawan, Erick Thohir: Ada Cash Miss
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini