Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian ESDM Terbitkan Kepmen soal Formula Harga Dasar Jenis BBM Tertentu

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

20 Desember 2023 | 08.00 WIB

Warga mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. PT Pertamina akan membuat 250 titik SPBU khusus nelayan di Indonesia agar distribusi subsidi BBM tepat sasaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Perbesar
Warga mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. PT Pertamina akan membuat 250 titik SPBU khusus nelayan di Indonesia agar distribusi subsidi BBM tepat sasaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Kepmen ini menetapkan formula harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan minyak tanah. Keduanya merupakan BBM bersubsidi.

"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.

Selanjutnya, pada bagian kedua Kepmen ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023  disebutkan bahwa formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosen), yakni 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263 per liter. Sedangkan minyak solar (gasoil) diatur dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868 per liter. 

"Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT," ujat Tutuka. 

Formula harga dasar BBM itu digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran JBT. Harga jual eceran tersebut yang nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT.

Dengan berlakunya Kepmen baru ini, Kepemen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, Tutuka mengatakan, perubahan formula harga dasar JBT ini tidak berdampak pada besaran subsidi solar.

"Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter," ujar dia.

Pilihan Editor: PTDI Nunggak Gaji Karyawan, Erick Thohir: Ada Cash Miss

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus