Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kementerian Ketenagakerjaan Siapkan Aturan THR untuk Pengemudi Ojek Online

Saat ini, pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

17 Februari 2025 | 19.47 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan yang akan meregulasi pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi online. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian THR bagi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan aturan tersebut bisa berbentuk surat edaran (SE) atau peraturan menteri (Permen). "Kita janjikan momentum THR ini sebagai bukti bahwa pengusaha dan kemudian driver itu memang harmonis bersama-sama," kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli menilai THR adalah salah satu bagian dari budaya Indonesia. Maka dari itu, dia mendukung agar perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online bisa memberikan THR kepada pengemudinya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Menurut Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah beberapa kali bertemu dengan pihak aplikator untuk membicarakan wacana pemberian THR. Dia berujar hingga saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi soal teknis pencairan THR tersebut. "Sudah beberapa kali (bertemu aplikator), tentu ada sebuah negosiasi, tapi nanti itu bagian dari prosesnya," ucap dia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel juga menyampaikan hal yang sama. Noel berharap kebijakan THR untuk pengemudi online bisa bersifat mengikat dan bukan hanya imbauan saja. "Jadi apa pun bentuknya, surat edaran atau Permen atau apa pun, itu harus dilaksanakan, tidak bisa tidak," kata Noel.

Noel mengatakan pemerintah ingin agar THR untuk pengemudi online bisa berbentuk uang. "Kan kemarin kita coba menyampaikan soal tunjangan hari raya (ke aplikator). Tapi kemudian kita negosiasi soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus hari raya atau bantuan hari raya, tapi itu bentuknya uang," ucap dia.

Yassierli dan Noel juga menyampaikan pesan tersebut kepada para pengemudi online. Pada Senin, 17 Februari 2025, puluhan pengemudi online melakukan demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojol, taksol, dan kurir dalam kesempatan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus