Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Koperasi dan UKM Pastikan Tak Ada Koperasi yang Jadi Pinjol Ilegal

Kemenkop dan UKM) memastikan tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol)

24 Agustus 2021 | 11.44 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Perbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) memastikan tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggaran pinjaman online (pinjol) hingga saat ini. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Ahmad Zabadi menuturkan beberapa mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lebih dari 3.000-an pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi, tidak ada koperasinya. Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi,” ujar dia ketika dihubungi, Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id)

Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.

Selanjutnya, kepatuhan koperasi yang mana koperasi menyelenggarakan rapat anggota tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.

Lalu, bunga pinjaman yang wajar, yang berarti agar terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi, diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman.

Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.

Sebelumnya, di Jakarta, Jumat kemarin, Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia, telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.

“Ini penting untuk menjaga dan memastikan masyarakat terlindungi. Dengan penandatanganan pernyataan bersama, 5 pimpinan Kementerian/Lembaga, termasuk Kapolri, menguatkan tekad bahwa praktek ilegal akan ditindak tegas dan diproses secara hukum, termasuk oleh kepolisian,” kata Zabadi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus