Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Perindustrian Angkat Bicara Soal Kepailitan Sariwangi

Kementerian Perindustrian menilai kepailitan PT Sariwangi AEA dan Indorub tidak akan mempengaruhi industri makanan dan minuman nasional.

19 Oktober 2018 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tumpukan teh celup Sariwangi di salah satu swalayan, Jakarta, 30 November 2006. Dok.TEMPO/ Ramdani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menilai kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) tidak akan mempengaruhi industri makanan dan minuman nasional.

Baca juga: Diputus Pailit Bagaimana Nasib Teh Celup Sariwangi

"Kepailitannya 'kan lebih terkait manajemen internal perusahaan, bukan karena iklim investasi. Oleh karena itu kami tidak melihat ada dampak signifikan terhadap industri," kata Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Rochim menyampaikan, dengan kepailitan Sariwangi, maka kemungkinan besar industri serupa lainnya akan mengisi pasar yang ditinggalkan perusahaan tersebut.

"Biasanya 'kan seperti itu, pasar yang tadinya diisi oleh Sariwangi akan digantikan oleh produsen teh yang lain," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (Sariwangi AEA) dan anak usahanya yaitu PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) melakukan ingkar janji atau wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian atau homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu.

Menurut Hakim Ketua Abdul Kohar dalam pertimbangannya, wanprestasi karena kedua perseroan lalai melakukan pembayaran cicilan utang bunga.

Sampai dengan jatuh waktu pada 20 Maret 2017, Sariwangi AEA dan Indorub, tidak bisa membuktikan telah menunaikan kewajibannya kepada PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) selaku pemohon.

Kendati PT Sariwangi AEA dinyatakan pailit, hal tersebut tidak mempengaruhi produksi teh celup SariWangi. Sebab, saat ini merek teh Sariwangi dimiliki PT Unilever Indonesia. Meski sempat menjalin kerja sama, Unilever saat ini sudah tak memiliki hubungan bisnis dengan PT Sariwangi AEA. Melalui juru bicaranya, Maria Dewantini Dwiantno, Unilever menegaskan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut, tak mempengaruhi penjualan teh celup merek SariWangi.

ANTARA | HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus