Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan anak usahanya, PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sariwangi Agricultural merupakan perusahaan yang sempat memproduksi merek teh celup yang cukup terkenal yaitu SariWangi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selasa, 16 Oktober 2018, pengadilan mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank Bank Industrial and Commercial Bank of China atau Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural dan Maskapai Perkebunan. Dengan demikian, kedua perusahaan diputuskan berstatus pailit.
Bank ICBC kemudian meminta Sariwangi Agricultural menjalankan perintah pengadilan untuk melunasi utangnya. Pelunasan utang dilakukan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU diputus berdamai dengan perkara bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst, sah dan demi hukum berakhir pada 2 Oktober 2015. Berikut 9 fakta terkait Sariwangi yang layak disimak.
1. Punya piutang Rp 1 triliun lebih
Sesuai putusan tersebut, utang Sariwangi Agriculture tercatat mencapai Rp1,05 triliun. Rinciannya, tagihan piutang dari lima kreditur separatis senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar. Sementara, Maskapai Perkebunan tercatat memiliki tagihan sebanyak Rp 35,71 miliar. Angka ini mencakup tagihan dari kreditur separatis sebesar Rp 31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar dan kreditur preferen Rp922,81 juta.
2. Perkara sejak 2015
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang terjadi antara Sariwangi Agricultural, Maskapai Perkebunan, dan Bank ICBC sudah terjadi sejak tiga tahun lalu. Pada 2 Oktober 2015, Bank ICBC membawa perkara PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Maskapai Perkebunan sebagai pihak termohon.
3. Sempat membayar utang ke ICBC
Tiga tahun sejak perkara masuk ke meja hijau, Bank ICBC sebagai pihak pemohon sempat mengajukan homologasi perdamaian. Homologasi adalah semacam kesepakatan antara penerima utang dan pemberi utang untuk mengakhiri kepailitan. Dengan demikian, kuasa hukum Maskapai Perkebunan Lim Zovito Simanungkalit menyebut kliennya menepati janji membayar utang ke ICBC setiap bulan, sejak Desember 2017 hingga September 2018.
Tapi di tengah jalan, Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi, yang kemudian dipertanyakan oleh Maskapai Perkebunan. "Kami patut dipertanyakan karena kami sangat jelas ada buktinya membayar kewajiban utang kepada mereka. Semestinya ICBC menghargai kami," kata kuasa hukum Maskapai Perkebunan Lim Zovito Simanungkalit usai sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis, 6 September 2018,
seperti dikutip dari laman Bisnis.
4. Selain ICBC, perkara piutang juga pernah terjadi ke Bank Commonwealth
Sebelum terlibat perkara piutang dengan Bank ICBC, Sariwangi Agricultural dan Maskapai Perkebunan ternyata juga pernah berperkara dengan Bank Commonwealth, asal Australia. Saat itu pada 19 Mei 2015, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengabulkan permohonan PKPU dari kedua perusahaan karena tidak membantah adanya tiga perjanjian kredit dari Bank Bank Commonwealth.
Ketiga perjanjian kredit tersebut yaitu fasilitas pertama sebesar US$4,6 juta dengan jatuh waktu 8 April 2019, fasilitas kedua sebesar US$2,7 juta dengan jatuh waktu 8 Oktober 2019. Lalu, fasilitas ketiga sebesar US$4 juta dengan jatuh waktu 8 April 2015.
5. Sariwangi Agriculture dan Unilever masih kerja sama hingga 2015
Unilver mulai membeli merek SariWangi pada 1989. Tapi hingga tahun 2015, kedua perusahaan masih tetap menjalin kerja sama bisnis. Direktur Utama Sariwangi Agriculture, Andrew T Supit pada pertengahan 2015 mengatakan bahwa secara prinsip pihaknya memang melakukan kerja sama dengan Unilever. Unilever meletakkan aset berupa beberapa mesin di Sariwangi, begitupun sebaliknya.
Andrew menyebut segala aset milik Sariwangi dan Unilever dalam manajemen mereka sangat jelas. “Itu enggak jadi masalah karena sudah terpisahkan secara aset manajemen dan kami sudah bertemu manajemennya,” kata dia.
Logo Unilever. REUTERS/Philippe Wojaze
6. Pailit hanya untuk perusahaan, bukan untuk teh celup SariWangi
Sariwangi Agricultural memang pernah menjadi rekanan usaha PT Unilever Indonesia Tbk. untuk memproduksi teh celup Sariwangi. "Namun saat ini, Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apapun dengan Sariwangi Agricultural," kata Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Sancoyo. Sehingga, saat ini Unilever sendirian yang memproduksi teh celup SariWangi.
7. Teh celup SariWangi tetap bisa dinikmati
Juru bicara Unilever Indonesia, Maria Dewantini Dwiantno, mengatakan putusan pailit yang diterima Sariwangi Agricultural tak mempengaruhi penjualan teh celup SariWangi. "Unilever Indonesia tetap memproduksi teh celup SariWangi sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat," ujar Maria dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Oktober 2018.
8. Merek teh lawas ini sudah berusia 45 tahun
Dikuitip dari laman resmi tehsariwangi.com, SariWangi mulai diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1973, produk tersebut langsung diterima dan menjadi populer. Sariwangi mengklaim, selain rasanya enak, teh tersebut juga dapat membantu meningkatkan fungsi pembuluh darah, memerangi kepenatan, mengurangi kadar kolesterol dan meningkatkan kebugaran tubuh.
9. Punya kampanye #BeraniBicara
Meski diterpa sejumlah isu, merek teh celup SariWangi tetap dikenal sampai saat ini. Para marketing di balik merek SariWangi kini memasarkan produk lewat kampanye #BeraniBicara. Dari hasil survei SariWangi, dua dari tiga responded menyatakan kurang terbuka untuk berbagi cerita dengan keluarga mereka untuk menghindari konflik.
"Menyadari bahwa komunikasi yang terbuka adalah kunci keharmonisan keluarga, SariWangi mengajak keluarga Indonesia dengan kampanye #BeraniBicara, untuk dengan berani mengungkapkan isi hatimu yang sesungguhnya." demikian tulisan kampanye dalam laman resmi mereka.
BISNIS