Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kurator kepailitan PT Sariwangi Agriculture Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mulai melakukan pembagian harta pailit kedua perusahaan itu. Seperti diketahui, Sariwangi AEA dan anak usahanya jatuh pailit ketika pengadilan mengabulkan permohonan dari Bank ICBC pada Agustus 2018 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembagian harta pailit Sariwangi AEA dan MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung tahap pertama dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kurator Djawoto Juwono mengatakan, pembagian harta atau budel pailit kedua perusahaan itu sudah bisa dilaksanakan setelah tim kurator menyelesaikan pemberesan aset-aset perusahaan pailit.
“Iya sudah berjalan [pemberesan aset] tinggal penyerahan harta pailit. Krediturnya adalah ICBC [Industrial and Commercial Bank of China] karena harta yang dijaminkan di ICBC,” kata Djawoto seperti dilansir Bisnis, Rabu 7 Agustus 2019.
Adapun uasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan bahwa kliennya harus melihat data harta pailit yang akan dibagikan oleh kurator di pengadilan. Menurut dia, pihaknya belum bisa mengambil sikap setuju atau tidak atas nominal pembagian harta kedua perusahaan itu.
“Itu baru diumumkan oleh kurator, jadi mereka [ICBC] ke pengadilan lihat data itu. Ada lima hari kerja untuk memeriksa, kalau tidak sesuai bisa mengajukan keberatan,” kata Swandy kepada Bisnis.
Kurator diketahui telah mengumumkan pembagian harta pailit tahap pertama Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, pada Senin 5 Agustus 2018 lalu. “Jika tidak ada keberatan dari para kreditur dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kurun 5 hari terhitung sejak pengumuman ini, maka kami melaksanakan pembagian sebagaimana diatur dalam daftar pembagian tersebut,” kata kurator.
Sebelumnya, Bank ICBC mengajukan pembatalan homologasi karena Sariwangi AEA tidak kunjung melunasi utang sesuai dengan perjanjian perdamaian. Padahal, perusahaan itu sempat lolos dari Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang supaya bisa merestrukturisasi utangnya dan membayar kewajiban kepada kreditur.
Sebelum dinyatakan pailit, MP Indorub Sumber Wadung diketahui melakukan pembayaran cicilan utang tetapi telat atau tidak sesuai dengan jangka perjanjian perdamaian. Saat verifikasi PKPU, MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Sementara Sariwangi AEA memiliki utang sebanyak Rp1,05 triliun.