Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenali Tanda-tanda Meterai Elektronik yang Asli

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Apakah punya ciri-ciri tertentu seperti meterai tempel yang juga kadang dipalsukan?

3 Oktober 2021 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - E-meterai atau meterai elektronik yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan(Kemenkeu) pada 1 Oktober 2021 lalu, juga diikuti beberapa peraturan bea meterai.

Peraturan tersebut yang pertama membahas soal aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, peraturan keduanya soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Tujuannya dikeluarkannya peraturan bea meterai yang berkaitan dengan e-meterai ini sebagai bentuk memberi akses kemudahan soal pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id juga menjelaskan tujuan peraturan ini  memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan

Seperti penamaannya, penggunaan e-meterai digunakan pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik. Seperti pada meterai fisik pada umumnya, e-meterai punya ciri khas unik dan dilengkapi dengan teknologi digital sehingga aman dan mudah dikenali.

Bentuk e-meterai  punya  kode unik berbentuk  nomor seri sejumlah 22 nomor, disertai dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada e-meterai juga terdapat  tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembubuhan meterai elektronik terlebih dahulu mendaftarkan akun resmi Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, sedangkan untuk sistem pemabaaran ari aktivitas pembelian e-meterai dilakukan melalui cara Surat Setoran Pajak (SSP). 

Terkait dengan aturan kedua soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan pelaksana pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip dari  kemenkeu.go.id menyampaikan Perum Peruri juga turut melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai atau meterai elektronik.

TIKA AYU

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Materai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus