Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - E-meterai atau meterai elektronik yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan(Kemenkeu) pada 1 Oktober 2021 lalu, juga diikuti beberapa peraturan bea meterai.
Peraturan tersebut yang pertama membahas soal aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik, peraturan keduanya soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Tujuannya dikeluarkannya peraturan bea meterai yang berkaitan dengan e-meterai ini sebagai bentuk memberi akses kemudahan soal pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id juga menjelaskan tujuan peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan
Seperti penamaannya, penggunaan e-meterai digunakan pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik dengan membubuhkan meterai elektronik. Seperti pada meterai fisik pada umumnya, e-meterai punya ciri khas unik dan dilengkapi dengan teknologi digital sehingga aman dan mudah dikenali.
Bentuk e-meterai punya kode unik berbentuk nomor seri sejumlah 22 nomor, disertai dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila. Pada e-meterai juga terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembubuhan meterai elektronik terlebih dahulu mendaftarkan akun resmi Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, sedangkan untuk sistem pemabaaran ari aktivitas pembelian e-meterai dilakukan melalui cara Surat Setoran Pajak (SSP).
Terkait dengan aturan kedua soal pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merupakan pelaksana pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengutip dari kemenkeu.go.id menyampaikan Perum Peruri juga turut melakukan edukasi, kampanye, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai atau meterai elektronik.
TIKA AYU
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Materai Elektronik yang Perlu Diketahui dan Cara Membelinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini