Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana memastikan pemilik platform investasi ilegal Binomo yang diduga berada di Kepulauan Karibia tak hanya terdiri atas satu entitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami analisis ada beberapa entitas berbeda dan ada pula yang terkait,” ujar Ivan saat dihubungi melalui pesan pendek, Jumat, 18 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, juga menemukan pemilik Binomo merupakan entitas berbendera asing. Artinya, Binomo bukan milik warga negara Indonesia atau perusahaan yang didirikan di Tanah Air.
PPATK sebelumnya mengendus ada praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi ilegal. PPATK pun berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain untuk memeriksa aliran dana itu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FIU, ditemukan dana keluar negeri mengalir dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Penerimanya adalah pemilik platform Binomo yang berada di Kepulauan Karibia.
Total dana yang masuk ke rekening tersebut selama periode September 2020 hingga Desember 2021 menembus 7,9 juta Euro. Dana ini kemudian ditransfer kembali. Penerima akhirnya merupakan entitas pengelola sejumlah situs judi online yang terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
PPATK masih menyelidiki jejak dana yang mungkin mengalir ke pihak-pihak lain. “Kami harus mengupdate terus perkembangan dari kasus ini,” kata Ivan.
Selain ke pemilik platform investasi ilegal, penelusuran PPATK menemukan aliran dana ke pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar dan pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar. “PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur atau balita,” kata Ivan.
Baru-baru ini PPATK membekukan sementara 29 rekening yang berkaitan dengan investasi ilegal senilai Rp 7,2 miliar. Ini menambah deretan jumlah rekening yang dibekukan lembaga tersebut menjadi 150 rekening. Total uang di seratusan rekening itu mencapai Rp 361,2 miliar.
PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. PPATK akan berkoordinasi serta melaporkannya kepada penegak hukum atas temuan transaksi mencurigakan dalam nominal besar yang berkaitan dengan investasi ilegal itu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.