Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ketua Dewan Komisioner OJK Minta Setiap Bank Awasi Transaksi Judi Online

OJK meminta setiap bank di Indonesia untuk mengawasi berbagai transaksi bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

14 November 2024 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, meminta setiap bank di Indonesia untuk mengawasi berbagai rekening bank dari transaksi judi online. Dia mengatakan, saat ini sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi dalam konteks itu memang ini informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi yang kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu," ujar Mahendra saat konferensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia turut meminta kepada seluruh bank di Indonesia untuk melakukan pendalaman dari rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Sehingga, kata Mahendra, proses pengumpulan informasi terhadap rekening itu dapat berjalan optimal.

"Namun dalam perkembangannya tentu kami (OJK) juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan asesmen yang menyeluruh," ucap dia.

Mahendra menegaskan, OJK akan melakukan berbagai upaya yang serupa dalam memberantas judi online. Termasuk, lanjut dia, terhadap berbagai rekening bank yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu," tutur Mahendra.

Lebih lanjut, dia menyebutkan sebanyak 10 ribu rekening bank yang diblokir adalah jumlah awal dari berbagai laporan yang diterima oleh OJK. Meskipun begitu, Mahendra mengatakan, setiap bank di Indonesia saat ini dituntut untuk melakukan pendalaman dari berbagai rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Jadi itu (10 ribu) adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman. Sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengklaim kementeriannya telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening bank yang terhubung dalam transaksi judi online. Dia mengatakan pemblokiran itu dilakukan bersama OJK serta perbankan.

"Di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkom Digi dengan juga OJK dan perbankan," kata Meutya Hafid dalam keterangan yang sama.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Komdigi akan terus melakukan berbagai cara agar judi online di Indonesia dapat segera hilang. Kementeriannya telah mengembangkan laman resmi yakni cekrekening.id dan bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah.

"Kemkom Digi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nanti insyaallah juga akan bekerjasama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK," ucap dia.

Adanya pengembangan laman resmi itu, dia mengatakan jika hal tersebut untuk membantu literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Sehingga, lanjut Meutya, bila rekening terindikasi kejahatan keuangan akan mudah untuk dilakukan pelacakan.

"Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus