Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anak saudagar minyak atau The Gasoline Godfather Mohammad Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan status tersangka terhadap Gading Ramadhan Joedo dalam perkara yang sama, yang disebut-sebut sebagai anak angkat kedua Riza Chalid. Adapun Kejagung turut mengumumkan lima orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta dan subholding Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Riza Chalid tidak hanya dikenal sebagai pengusaha, tetapi sempat terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin. Lantas, bagaimana awal mula kasus Papa Minta Saham?
Kilas Balik Kasus Papa Minta Saham
Skandal Papa Minta Saham mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto alias Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setnov disebut meminta jatah 11 persen saham Freeport dengan mencatut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus itu pun dijuluki “Papa Minta Saham”, pelesetan dari penipuan bermodus minta pulsa melalui pesan singkat, yaitu “Mama Minta Pulsa”, yang kala itu juga ramai diperbincangkan.
Melansir Koran Tempo edisi Senin, 28 Desember 2015, Sudirman Said mengadukan Setnov karena mencatut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi saham PTFI. Lobi yang dimaksud adalah pertemuan Setnov dengan Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
Dalam pertemuan itu, Maroef merekam pembicaraan Setnov dengan Riza, yang intinya mereka dapat membantu memperpanjang kontrak Freeport. Ada juga permintaan saham ke Freeport untuk proyek pembangkit listrik di Papua. Berbekal rekaman itu, Sudirman Said mengadukan Setnov pada November 2015.
Kemudian, Setnov disidang oleh MKD. Kepada Tempo, Setnov mengakui pertemuan tersebut. Namun, dia menampik tudingan yang menyebut dirinya mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla. Dalam rekaman yang diperdengarkan di sidang, Presiden, kata Setnov, meminta jatah 11 persen saham, sedangkan Jusuf Kalla akan kebagian 9 persen saham Freeport. “Ini guyon, tapi jadi serius,” kata Setnov.
Pada Rabu, 16 Desember 2015, Setnov memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI hanya beberapa menit sebelum putusan sidang MKD diketuk. MKD pun menutup kasus Papa Minta Saham tanpa vonis, apakah Setnov melanggar etika atau tidak.
Kejagung kemudian kembali mengangkat skandal Papa Minta Saham sebagai bentuk permufakatan jahat untuk menjatuhkan sanksi kepada Setnov. Namun, upaya tersebut akhirnya disetop.
Kejagung Anggap Kasus Papa Minta Saham Selesai
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan skandal Papa Minta Saham yang diduga melibatkan Riza Chalid sudah tidak diteruskan. Oleh karena itu, pihaknya tidak lagi memburu taipan minyak tersebut.
“Bagi kita, secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport yang kamu sebutkan itu (rekaman percakapan), sudah selesai,” ucap Prasetyo seusai menghadiri Pernikahan Massal dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.
Pada 2018, kasus Papa Minta Saham kembali menuai sorotan setelah Riza Chalid tampak hadir dalam acara kuliah umum Jokowi di Akademi Bela Negara Partai NasDem. Pasalnya, pada awal Januari 2016, Kejagung mengaku kesulitan menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
Prasetyo menjelaskan, tidak semua perkara itu berujung ke persidangan. “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalanan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu nggak itu? Tahu tidak?” ujar Prasetyo.
Putusan MK itu, lanjut dia, menjadi kendala pengusutan kasus Papa Minta Saham yang menyeret Riza Chalid. “Jadi, bukti-bukti yang tadinya kita anggap bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” kata Prasetyo.
Hendrik Khoirul Muhid, Destrianita K, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.