Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono mengatakan akan mencari pelaku pembuat pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang.

11 Januari 2025 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, 9 Januari 2025. ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono akan menelusuri motif pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,14 kilometer tersebut saat ini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak memiliki izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mendalami fakta-fakta berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab. "Tentu kita akan melakukan penelusuran, kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," kata Wahyu melalui keterangan video pada Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu memastikan bangunan dari bilah-bilah bambu yang terbentang di wilayah enam kecamatan itu tidak memiliki izin. Wahyu berujar seharusnya setiap pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Maka dari itu, Wahyu berujar penyegelan pagar laut tersebut sudah sesuai prosedur. "Prosedurnya harus kita teliti, kita telusuri," ucap Wahyu.

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Selain itu, Ipunk berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pung menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap Pung. "Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus