Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua, setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Januari 2021.
Dia menuturkan penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang mengintai setelah memperoleh informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” ujarnya.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP. Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.
“Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," kata dia.
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto mengatakan bahwa tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini memang sedikit berbeda dibanding illegal fishing.
Selain pelakunya sebagian besar merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu," kata Eko.
Selain melakukan penegakan hukum, kata dia, upaya preventif terus dilakukan KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah, Instansi Penegak Hukum terkait seperti Polri dan TNI AL serta Lembaga Swadaya Masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing ini dapat dilakukan secara komprehensif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini