Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. KKP mengungkapkan keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima kapal ikan berbendera Filipina dan satu kapal ikan berbendera Vietnam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin berujar kapal ditangkap setelah pihaknya melakukan operasi pengawasan dengan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi dan KP. Orca 03 di Laut Natuna Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Operasi pengawasan siskamling laut sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung teknologi pemantauan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) terbukti berhasil. Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong," kata Adin dalam keterangannya pada Jumat, 7 April 2023.
Adin menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan, berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY.
Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda.
Sedangkan operasi KP. Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.
Untuk kapal berbendera Vietnam, tuturnya, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diserahkan ke Satuan Pengawasan SDKP Anambas.
Selanjutnya: modus operandi baru yang dilakukan para pelaku
<!--more-->
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku di lima kapal berbendera Filipina dinilai masih tergolong baru. Adin menuturkan dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat” yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.
“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," kata Adin.
Total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti itu termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. KKP kemudian mengawal kelima kapal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti kapal saat ini masih dalam proses penyidikan. Adin mengatakan penegakan hukum terhadap para pelaku illegal fishing diupayakan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Salah satunya dengan pemanfaatan kapal yang dirampas negara untuk dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.
“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan”, terang Adin.
Sementara itu, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan delapan kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Di antaranya dua kapal berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Vietnam, dan lima kapal berbendera Filipina.
Pilihan editor: KKP Fokus ke Tiga Jenis Udang untuk Penuhi Target 2 Juta Ton per Tahun, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini