KOMITE Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) bersama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) batal membahas lelang obligasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 2,95 triliun, Kamis pekan lalu. Obligasi itu diterbitkan sebagai pembayaran utang BPUI kepada BPPN selaku kreditor dalam rangka restrukturisa- si utang BPUI senilai total Rp 3,5 triliun yang sudah disetujui KKSK. Pembatalan ini diungkapkan oleh Ketua BPPN Syafruddin Temenggung seusai rapat hari itu di kantornya.
Obligasi BPUI atau Bahana senilai Rp 2,95 triliun itu sebenarnya diterbitkan untuk membayar utang kepada BPPN. Selanjutnya, BPPN akan melelang obligasi itu ke para investor. Nah, dalam proses lelang tersebut, BPPN didesak agar transparan. Kabarnya, ada perusahaan investor atas nama (nominee) yang menawar hanya 10 persen dari nilai obligasi Rp 2,95 triliun itu. Tentang hal ini, Deputi Ketua BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, Syahrial, kontan menyangkal. "Dari mana kamu tahu? Tidak ada yang tahu. Itu rahasia internal BPPN," katanya berkilah. Ia menambahkan, peminat surat utang BPUI cukup banyak, tanpa menyebutkan nama mereka. Ia juga menegaskan bahwa pemenangnya belum ada.
Seperti diketahui, ada tiga pola restrukturisasi utang BPUI senilai Rp 3,5 triliun (posisi tahun 1999) yang disetujui. Pertama, BPUI membayar secara tunai kepada BPPN senilai Rp 300 miliar. Kedua, menjadikan utang BPUI senilai Rp 250 miliar sebagai penyertaan modal sementara (PMS) pemerintah, sehingga BPPN menguasai 99 persen saham BPUI. Ketiga, BPUI menerbitkan obligasi kepada BPPN, yang kemudian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini