Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KLHK: Tidak Semua Limbah Abu Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya

Pemerintah menegaskan tak semua jenis jenis abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

12 Maret 2021 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Produksi batu bara Indonesia masih sesuai rencana kerja pemegang izin pertambangan minerba. Data Ditjen Minerba pada 2018 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba Rp 50 triliun, melampaui target Rp 32,1 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan tak semua jenis jenis fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu sisa pembakaran batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Isu limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3 semuanya itu tidak benar, itu yang perlu dicatat," kata Vivien dalam konferensi pers virtual, Jumat, 12 Maret 2021. "Limbah B3 fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Vivien menanggapi ramai pemberitaan soal dikecualikannya limbah batu bara atau FABA dari kategori limbah B3. Hal ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Lebih jauh, Vivien memaparkan, fly ash atau abu terbang masih masuk kategori limbah B3 dengan kode B409. Sama halnya dengan bottom ash atau abu padat yang memiliki kode BB410.

Meski begitu, ada jenis FABA yang dikeluarkan dari kategori B3 menjadi limbah non-B3. Jenis abu itu adalah yang dihasilkan dari sistem pembakaran dengan sistem pulverized coal (PC) boiler.

PC boiler adalah bejana tertutup untuk proses pembakaran yang mengubah air menjadi uap panas yang bertekanan tinggi, yang dalam proses pembakarannya menggunakan bahan bakar batu bara yang dihaluskan terlebih dahulu. 

"Kalau industri yang menggunakan fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, limbah batu baranya atau fly ash dan bottom ash masih menjadi limbah B3," tegas Vivien.

Sebelumnya, Koordinator Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan pertimbangan FABA masuk dalam kategori B3 seharusnya tidak hanya karena kandungannya, tapi juga jumlah timbulannya.

Khalisa juga menyoroti praktik pengawasan yang belum ketat karena masih ada limbah batu bara yang bocor ke lingkungan hidup yang berdampak terhadap masyarakat sekitar situs penghasil FABA. "Itu kenapa kita terus mendorong bahwa FABA masuk dalam B3, karena bukan hanya soal sifatnya, tapi timbunan yang dihasilkan oleh FABA itu sendiri cukup tinggi," ucapnya.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus