Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kominfo: Tidak Ada Layanan UNREG Prabayar

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegasan tidak akan menyediakan layanan UNREG pada kartu prabayar.

18 November 2017 | 13.07 WIB

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Perbesar
Cara Registrasi Kartu Prabayar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegasan tidak akan menyediakan layanan UNREG pada kartu prabayar. Layanan membatalkan kartu yang sudah teregistrasi ini, menurutnya, rawan akan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau nanti ada penipu registrasi pakai nomor identitas kependudukan dan kartu keluarga orang lain, lalu sehabis dia nipu langsung di UNREG. Semakin susah untuk dilacaknya,” ujar pria yang akrab dipanggil Chief ini saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat,17 November 2017.

Simak: Registrasi Kartu Prabayar Gratis, tanpa Pulsa pun Bisa

Saat ditanya kemungkinan layanan UNREG kartu prabayar ke depannya akan diadakan, dengan tegas ia menjawab tidak akan pernah. Menurutnya, jika masyarakat ingin mengganti kartu yang sudah terlanjur teregistrasi atas nama masing-masing, maka pilihan utamanya ialah menunggu selama beberapa bulan hingga kartu tersebut hangus masa berlakunya.

Namun, ia menjelaskan tidak pernah melarang seseorang untuk memiliki lebih dari satu nomor prabayar. Menurutnya, masyarakat tetap bisa memiliki lebih dari tiga nomor dalam satu nama, hanya saja registrasi tersebut perlu dilakukan oleh operator kartu prabayar masing-masing.

“Tinggal datang ke gerai (kartu prabayar) untuk registrasi nomor keempat dan kelimanya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejak tanggal 1 November 2017, masyarakat diwajibkan untuk meregistrasi kartu prabayarnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. 

Adapun cara registrasi yaitu menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing.

Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.

  1. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya.

  1. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

  1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

Daftar#NIK#NomorKK

Pemblokiran layanan panggilan keluar outgoing call dan layanan pesan pendek keluar jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender setelah masa pendaftaran berakhiri.

Pemblokiran kartu SIM prabayar selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk atau incoming call dan layanan pesan pendek masuk jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak pemblokiran pertama. Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi pengguna, nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan. 

Pemerintah memperkirakan kartu yang akan melakukan registrasi prabayar sekitar 300 juta nomor.

 

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus