Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kominfo Ungkap Semua Jaringan Judi Online di Indonesia Berasal dari Luar Negeri

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan merespons soal maraknya praktik judi online di Indonesia.

22 Juli 2023 | 05.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan angkat bciara soal maraknya praktik judi online di Indonesia. Menurut dia, semua aktivitas judi online di Indonesia memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait judi online memang semua dari luar negeri. Kita tengarai biasanya berasal dari negara-negara yang judi itu diatur,” ujarnya pada konferensi pers di kantor Kominfo, Kamis, 20 Juli 2023. Ia mengatakan praktik judi online bukan merupakan pelanggaran di negara asalnya, namun menjadi ilegal saat masuk ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga mengklaim hanya Indonesia yang masih melarang praktik judi di ASEAN. “Di Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal. Tinggal kita saja sama Brunei yang masih ilegal” ucap Budi Arie.

Lebih lanjut, Kominfo mengungkapkan beberapa cara pemerintah dalam mengatasi masuknya jaringan judi online ke Indonesia. Menurut Semuel, ada tiga cara pemblokiran yang dilakukan Kominfo untuk mengatasi persebaran judi online.

“Pertama pemblokiran domain atau website-nya, kedua kalau ketahuan IP (Internet Protocol)-nya juga kita blokir, ketiga kalau berupa aplikasi, aplikasinya kita blokir,” ucapnya.

Selanjutnya, Semuel mengatakan Kominfo juga memblokir rekening-rekening yang digunakan platform judi online untuk bertransaksi di Indonesia. “Untuk mempersempit ruang gerak mereka melakukan kegiatan ilegal ini,” ujar Semuel.

Pada tahun 2022, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana sejumlah Rp81 triliun berasal dari judi online. Beberapa negara ASEAN, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina menjadi tujuan aliran dana tersebut.

Selain negara-negara Asia Tenggara, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana juga menyatakan aliran dana judi online mengalir ke negara-negara surga pajak. “Ini menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun,” kata Ivan melalui keterangan tertulis pada 22 Agustus 2022.

SULTAN ABDURRAHMAN | NAOMY A. NUGRAHENI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus