Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Komisaris Utama Sritex Pastikan Tetap Penuhi Gaji Karyawan yang Diliburkan

Komisaris Utama Sritex mengklaim, perusahaannya tetap membayarkan gaji karyawan yang diliburkan tersebut.

13 November 2024 | 20.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto menjamin, di tengah proses hukum yang dijalani Sritex saat ini, perusahaannya tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan. Namun, ia mengatakan, sebanyak 2.500 karyawan diliburkan akibat kekurangan bahan baku. Meski demikian, dia mengklaim, perusahaannya tetap membayarkan gaji karyawan yang diliburkan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi yang diliburkan tetap kami gaji,” ujar Iwan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, keputusan untuk meliburkan karyawan ini merupakan imbas tidak turunnya izin keberlanjutan usaha dari kurator dan hakim pengawas yang tengah mengurus proses hukum Sritex. Akibatnya, Sritex mengalami kekurangan bahan baku produksi sehingga tidak bisa beroperasi seperti biasa.

“Ini memang kemarin ada tersendat dalam proses administrasi dan jumlah karyawan yang akan diliburkan akan makin bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas,” kata dia.

Iwan pun menyoroti ancaman PHK yang semakin besar apabila keadaan ini terus berlanjut, “Jadi kalau tidak ada going concern dari keberlangsungan itu, ini akan jadi ancaman, Pak Wamen. Ancaman PHK,” ucapnya.

Sementara, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk mencegah terjadinya PHK pada karyawan Sritex. Dia berujar, akan kembali mengunjungi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Jumat, 15 November 2024 mendatang.

“Jumat ini saya akan memastikan bahwa di Sritex tidak ada PHK karena ini penting sekali serta merupakan kerja-kerja yang menjadi prioritas kami,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu, 13 November 2024.

Immanuel menyebut, upaya penyelamatan karyawan Sritex dari PHK ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut, Prabowo tidak menghendaki adanya PHK karena dia tak ingin pekerja Sritex menderita.

"Ini perintah presiden ya, jadi mau tidak mau harus kita laksanakan," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini kementeriannya tengah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan arahan Prabowo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus