Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisi XI DPR Jelaskan Proses Penyaringan 32 Calon Anggota BPK

Anggota Komisi Keuangan DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan proses seleksi administrasi calon anggota BPK di komisinya.

7 Juli 2019 | 16.03 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Hendrawan Supratikno menjelaskan proses seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK di Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan. Proses itu dimulai ketika panitia seleksi yang dipimpinnya menerima 64 nama pendaftar calon anggota lembaga audit.

BACA: Indef: Orang Ekonomi Belum Tentu Cocok Jadi Pimpinan BPK

"Penilaian makalah dilakukan oleh tim penilai makalah yang anggotanya 10 orang," ujar dia yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK dalam pesan singkat kepada Tempo, Minggu, 7 Juli 2019.

Tim itu lantas dibagi ke dalam tiga kelompok kecil. Masing-masing kelompok bertugas membaca 21 makalah dari para pendaftar. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek penilaian. Ia belum membuka poin-poin penilaian tersebut.

BACA: DPD Belum Terima Nama Calon Anggota BPK yang Lolos Seleksi DPR

Yang pasti, Hendrawan mengatakan nilai tersebut akan dibuat rata-rata baik untuk penilaian sub-tim maupun seluruh tim. Dari sana, disepakati passing grade 78. "Angka yang cukup tinggi karena proses seleksi harus cukup ketat. Sebanyak 32 pendaftar dinyatakan bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujarnya. Hendrawan memastikan nama itu pasti akan beredar segera setelah ada surat DPR ke DPD untuk meminta pertimbangan.

Hal itu sedikit berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng yang mengatakan DPR bakal membuka nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," kata dia. Menurut dia bentuk transparansi ketika tahap uji kelayakan dan kepatutan sudah paling tepat.

Adapun mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan adalah 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Setelah itu, nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.

Hasil tersebut lantas dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.

Hingga Jumat lalu, Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ayi Hambali menuturkan lembaganya masih belum menerima nama 32 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang lolos seleksi administrasi di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami belum terima daftar calon BPK dari DPR," ujar Ayi melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat pagi, 5 Juli 2019. Komite IV DPD bertugas memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.

Nantinya, apabila daftar nama itu telah diterima, DPD akan memberikan pertimbangan ihwal calon bos auditor itu mengacu kepada beberapa kriteria. Saat ini, kriteria itu pun masih belum selesai digodok oleh komite. Ia berharap prosesnya bisa sesuai linimasa yang telah disepakati. "Biasanya kami susun di pleno komite."

Baca berita tentang BPK lainnya di Tempo.co.

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus