Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri, LKPP Klaim Penghematan Rp 1,8 Triliun

LKPP melakukan konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2022 di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

10 Agustus 2022 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo LKPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2022 di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Program konsolidasi belanja laptop senilai Rp 6,33 triliun itu diklaim menghasilkan efisiensi biaya hingga Rp1,8 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah melakukan konsolidasi belanja TIK dengan nilai belanja total Rp 6,33 triliun, terdiri atas TIK Pendidikan Rp 3,42 triliun dan TIK Administrasi Perkantoran Rp 2,92 triliun. Karena dikonsolidasikan pemerintah berhasil melakukan efisiensi Rp 1,8 triliun,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdiri atas efisiensi Rp 951,3 miliar untuk laptop TIK Pendidikan dan efisiensi Rp 867,2 miliar untuk laptop Administrasi Perkantoran,” ujar dia saat mengunjungi Gedung Tempo, Jakarta Barat, Rabu, 10 Agustus 2022.

Enam produsen laptop yang dilibatkan dalam konsolidasi laptop nasional adalah yang telah memenuhi unsur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen. Ke depan, kata Anas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, konsolidasi bisa dilakukan melalui kodefikasi barang yang saat ini sedang dirampungkan bersama Kementerian Keuangan dan BPS.

Bayangkan, Anas melanjutkan, jika konsolidasi ini didorong ke alat kesehatan atau mesin pertanian dan sektor lainnya, maka hasilnya akan luar biasa. “Ini juga memberikan kepastian bagi industri dalam negeri karena sudah pasti akan dibeli oleh pemerintah. Jadi investasi mereka sudah jelas,” katanya.

Selain soal efisiensi, konsolidasi itu juga bisa memperkuat industri dalam negeri karena produsen laptop dipacu memperkuat tingkat komponen dalam negerinya. Serta bisa menghasilkan banyak manfaat, pemerintah berencana menduplikasi metode ini ke sektor lain.

Dalam keterangan tertulis di laman resmi LKPP, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengapresiasi inovasi yang dilakukan LKPP. Sehingga, dia berujar, pemerintah dapat menghemat belanja negara. 

“Melalui konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri pengadaan tidak hanya menjadi lebih efisien namun juga berdampak langsung ke masyarakat,” kata dia, Jumat, 29 Juli 2022.
 
Sudarto juga sependapat jika skema konsolidasi barang/jasa juga diimplementasikan ke sektor lain seperti alat kesehatan dan alsintan. Menurutnya, selain pengeluaran anggaran menjadi lebih mudah dan efisien, kualitas produksi dalam negeri juga semakin meningkat.

“Sehingga harapannya tidak hanya dikonsumsi oleh pemerintah dan swasta, tetapi juga bisa diekspor dan bersaing dengan produk luar negeri,” tutur Sudarto.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenkomarves Odo RM Manuhutu mengatakan konsolidasi laptop dalam negeri merupakan implementasi Inpres 2 Tahun 2022 terkait aksi Bangga Buatan Indonesia. Ia berharap ke depan kolaborasi antara LKPP, Kementerian dan pihak swasta dapat menghasilkan barang dan harga yang lebih baik lagi. 

“Kita akan dukung konsolidasi selanjutnya bersama LKPP dan kementerian lain,” ujar Odo.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus