Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Denda Rp 6 Miliar ke Perusahaan Kelapa Sawit Malaysia

KPPU menjatuhkan sanksi Rp 6 miliar kepada Kuala Lumpur Kepong Berhad atau KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.

25 Februari 2022 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan sanksi kepada Kuala Lumpur Kepong Berhad atau KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya.

Dalam rilis KPPU, Kamis, 24 Februari 2022, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan menjatuhkan sanksi denda Rp 6 miliar kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.

Perkara dengan nomor register 08/KPPU-M/2021 ini berawal dari penyelidikan perkara sebelumnya yang telah diputus KPPU, yaitu Perkara Nomor 18/KPPU M/2020.

Perkara tersebut merupakan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yaitu Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong). KL-Kepong adalah perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).

Pasca-penyelidikan kasus tersebut, terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT. Perindustrian Sawit Synergi (PT. PSS) dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT. BMSJ) kepada KPPU.

Perusahaan yang diambil alih adalah PT PSS. PT PSS merupakan pengusaha kawasan berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang Refinery Crude Palm Oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat.

Sementara itu, PT. BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang dua sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur.

KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.

Induk usaha terlapor, KL–Kepong merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami 223.946 hektare di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia.

KPPU menemukan akuisisi yang dilakukan terlapor atas PT. PSS efektif pada 25 September 2017 dan PT. BMSJ efektif pada 14 Mei 2018. Berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT. PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT.BMSJ.

Fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada 15 April 2021 atau terlambat 638 hari.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010.

Majelis Komisi menghukum terlapor untuk membayar denda Rp 6 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara khusus, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha.

Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi.

Tempo mencoba meminta tanggapan Kuala Lumpur Kepong soal denda yang dijatuhkan KPPU melalui e-mail. Akan tetapi, hingga berita diturunkan, e-mail yang dikirimkan Tempo belum dijawab.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Penjelasan Bank Mandiri Soal Aplikasi Livin Macet

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus