Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pekerja Sri Rejeki Iman Textile Tbk. atau Sritex akan melakukan demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada pekan depan. Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto rencana itu telah disepakati dalam rapat koordinasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aksi buruh Sritex ke Jakarta akan kami laksanakan pada Selasa hingga Rabu, 14-15 Januari 2025," ujar Slamet saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Slamet mengestimasi akan ada 10 ribu buruh Sritex yang akan berdemo selama dua hari berturut-turut. Ribuan pekerja itu akan berangkat dari Kota Surakarta dengan menaiki 200 armada bus. Slamet mengatakan rombongan akan bertandang ke Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Sesampainya di Jakarta nanti, Slamet memilih Monumen Nasional sebagai titik kumpul aksi. "Kami akan sampaikan tuntutan keberlangsungan kerja dan usaha Sritex," kata Slamet menyebutkan tujuan dari demonstrasi. Ia berujar ada sembilan target instansi, termasuk Mahkamah Agung yang mengukuhkan kepailitan Sritex lewat putusan kasasi.
Slamet mengatakan, pekerja tak hanya menyasar Mahkamah Agung saja, tetapi juga kementerian-kementerian terkait. Khususnya, kementerian yang telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Sritex, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, dia menyebut, ribuan pekerja Sritex rencananya juga akan melakukan aksi demo di depan Istana Negara dan Gedung DPR/MPR. “Nanti rencananya aksi akan kami lakukan selama dua hari, karena banyak yang dituju. Kami akan datangi semua,” kata dia pada Jumat, 27 Desember 2024.
Slamet juga menyampaikan kekecewaannya pada pemerintah. Dia menilai, hingga putusan kasasi yang memperkuat status kepailitan Sritex keluar, pemerintah masih belum melakukan langkah konkret. Sementara hingga saat ini, kondisi pabrik Sritex masih belum dapat beroperasi dengan optimal karena tidak adanya bahan baku yang impor.
Adapun, izin impor dan ekspor Sritex sedang dibekukan karena status pailit. Hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah pekerja Sritex yang dirumahkan, dari yang awalnya 2.500 kini bertambah menjadi 3.500 pekerja. “Jika kondisi ini terus berlanjut, lama-lama bisa PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucap Slamet.
Slamet mengatakan, ribuan pekerja yang dirumahkan itu utamanya yang bekerja di bagian pemintalan. Perusahaan masih terkendala dalam memasok bahan baku, sehingga mereka kini tak memiliki sesuatu untuk dikerjakan.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Sritex terkait putusan dari Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tekstil terbesar tersebut pailit. Putusan itu dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024.
Septhia Ryanthie dan Oyuk Ivani S. berkontribusi dalam artikel ini