Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Terancam Tak Bisa Bayar Air dan Listrik Buntut Pemangkasan Anggaran

KPPU mendapat potongan Rp 37,9 miliar untuk pagu tahun anggaran 2025.

13 Februari 2025 | 20.51 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa (tengah), dalam konferensi pers kinerja 100 hari KPPU periode 2024-2029 di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Fanshurullah Asa (tengah), dalam konferensi pers kinerja 100 hari KPPU periode 2024-2029 di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terancam tidak bisa membayar tagihan air dan listrik setelah anggarannya dipangkas. Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan lembaganya mendapat potongan Rp 37,9 miliar untuk pagu tahun anggaran 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fanshurullah menyampaikan KPPU awalnya mendapat pagu anggaran sebesar Rp 105,37 miliar untuk tahun ini. Namun, anggaran tersebut kemudian dipotong menjadi Rp 67,47 miliar setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran di kementerian/lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyebut KPPU berpotensi tak bisa membayar sejumlah tagihan operasional setelah pemangkasan anggaran. Dia berujar gagal bayar itu bisa terjadi bulan depan. "Berpotensi bahwa listrik, air PDAM, di Maret ini sudah enggak ada anggarannya," kata Fanshurullah dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.

Selain listrik dan air, ia mengatakan KPPU kemungkinan juga akan berhenti menggunakan layanan internet di kantor-kantornya. Sebab, anggaran untuk berlangganan internet KPPU hanya cukup untuk membayar hingga Juli mendatang.

Pemangkasan anggaran juga bisa berimbas terhadap kantor-kantor wilayah KPPU. "Kemudian operasional di tujuh kantor wilayah akan terhenti," ucap dia.

Puluhan pegawai KPPU juga berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat pemangkasan anggaran. Sebab, kata dia, ada 66 tenaga kontrak outsourcing kebersihan hingga keamanan yang tidak bisa diperpanjang kontraknya oleh KPPU karena tidak ada biaya. Dia menyebut kontrak para pegawai itu akan habis pada Juli 2025.

KPPU adalah lembaga independen yang memiliki tugas menegakkan hukum persaingan usaha. Mereka berwenang menindaklanjuti laporan dan dugaan praktek monopoli hingga persaingan usaha tidak sehat di masyarakat.

Pada 22 Januari 2025 lalu Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres itu kementerian dan lembaga diminta membahas pemangkasan anggaran dengan mitra komisi di DPR. Hasil pembahasan dikumpulkan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus