DALAM lemari Lembaga Konsumen (LK) di Jalan Suryopranto (d/h
Jaga Monyet), Jakarta Pusat, bertumpuk, "saos tomat, itu
Penyedap makanan. Label yang ditempelkan pada kemasannya
menarik. Seperti merek Delicius, Sedap Wangi Sari Wangi, Suka
Wangi, Radja Tomato Cutsup, Sinar Sari, Sari Rasa, Harum Sari,
Bahagia, Tiga Tomat dan sejumlah merek lainnya. Tapi
kementerengan kemasannya itu tak sesuai dengan isinya. Maka LK
memperingatkan "Hati-hatilah membeli saos tomat! Hampir semua
merek tak mengandung tomat".
Menurut standar perdagangan (SP nomer 67-1977): saos tomat
adalah bubur kental berwarna merah dari daging buah tomat masak,
diberi bumbu dan digunakan untuk penyedap makanan atau penambah
selera makan. Dan saos tomat itu dianggap baik dan aman bagi
konsumen bila mengandung asam benzoat (zat pengawet) tak lebih
dari 0,1%. Selain itu dapat diberizat warna yang diizinkan
Departemen Kesehatan.
"Nyatanya banyak merek saos tomat yang tidak memenuhi
persyaratan," kata Permadi SH, Sekretaris Yayasan Lembaga
Konsumen. Bahkan berdasarkan penelitian dan hasil analisa LK
Desember 1978, dari 24 merek yang diperdagangkan hanya 6 merek
yang memenuhi persyaratan. Dan semuanya impor. Dua merek
(Sumber Mas dan ACC) mengandung padatan tomat dalam jumlah
kecil. Sisanya, 16 merek, semuanya produksi dalam negeri tak
mengandung padatan tomat. Tapi menurut LK bahan baku pepaya,
labu atu ubi. Padahal di dalam label jelas tertulis: Saos Tomat.
LK juga menjumpai 15 merek memakai zat warna methand yellow,
atau orange red dan rhodamin B. Atau campuran bahan lainnya yang
tidak diizinkan Depkes. Dari percobaan yang dilakukan terhadap
tikus, methanil yellow dan rhodamin B menunjukkan adanya gejala
keracunan.
Dari 24 merek itu, larutan 7 merek semuanya impor -- tidak
mengandung zat pengawet (asam benzoat). Enam merek dalam negcri
memenuhi batas persyaratan. Tapi 11 merek lainnya Tiga Tomat,
Ching Yuan, Sakti Jaya, Delicius, Eagle, Sarirasa, Radja,
Bahagia, ACC, Djuhi dan Sariwangi mengandung zat pengawet
melebihi takaran yang diperbolehkan. Sedang yang mengandung
jamur terlalu tinggi masing-masing terdapat dalam merek
Sukawangi dan Bahagia.
"Pemakaian zat warna atau zat pengawet yang berlebihan kalau
terr Imbun lama, bisa menyerang hati dan organ tubuh lain," kata
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan Depkes, Dr. Midian Sirait.
Dia mengakui banyak terjadi pelanggaran dalam penggunaan zat
warna maupun zat pengawet makallan. Tapi pelanggaran itu tidak
disiarkan kepada masyarakat, melainkan "langsung disampaikan
kepada pihak produsen," katanya kepada Martin Aleida dari TEMPO
Alasannya: pemerintah tidak hanya melindungi konsumen tapi juga
memperhatikan produsen. Namun Sirait menilai kegiatan yang
dilakukan oleh Lembaga Konsumen sangat membantu dalam melindungi
konsumen.
Penelitian oleh LK itu bekerja sama dengan Direktorat
Standardisasi, Normalisasi dan Pengendalian Mutu Depdagkop
selama satu tahun lebih. Pengujiannya dilakukan di laboratorium
milik pemerintah sererti Balai Penelitian Kimia dan Sucofindo.
Tapi sebelumnya sejak awal 1978 lalu LK dan Direktorat SNP & M
Depdagkop turun langsung ke pasar membeli contoh saos tomat yang
hernudian dianalisa. Mulai dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Semarang, Surabaya, Banjarmasin dan Ujung Pandang. Namun sampai
kini, Depdagkop "belum sampai melakukan pengawasan langsung
terhadap barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri,"
kata Syukri Alimuddin, jurubicara Depdagkop. Yang dilakukan saat
ini masih terbatas pada komoditi ekspor yang sudah ada
standardnya. "Tapi diharapkan Pusat Pengendalian Mutu Barang
Depdagkop yang di Ciracas sudah bisa berfungsi tahun ini,"
katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini