Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas, Bakal Terjadi PHK Besar-besaran?

Dengan pemangkasan kuota impor daging sebesar 60 persen secara total, mau tak mau pengusaha akan mengambil langkah efisiensi.

6 Februari 2025 | 15.59 WIB

Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean (kiri) memantau pemberian vaksin Bioaftogen untuk mencegah PMK dan pengambilan sample darah kepada sapi impor yang masuk ke Indonesia saat pelaksanaan pengawasan karantina Pemasukan Sapi Impor di Instalasi Karantina Hewan Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, banten, 7 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Iqbal
Perbesar
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean (kiri) memantau pemberian vaksin Bioaftogen untuk mencegah PMK dan pengambilan sample darah kepada sapi impor yang masuk ke Indonesia saat pelaksanaan pengawasan karantina Pemasukan Sapi Impor di Instalasi Karantina Hewan Tanjung Unggul Mandiri (TUM) di Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, banten, 7 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana kecewa dengan keputusan pemerintah memangkas kuota impor daging sapi bagi pelaku usaha sebesar 60 persen. Ia berujar, para pimpinan perusahaan kini mencemaskan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring pengurangan suplai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kegiatan usaha surut karena jumlah daging yang mereka garap semakin kecil, enggak ada pilihan lain tentu mereka berhitung kembali. Apakah karyawan-karyawan yang kerjakan ini masih efektif? Kalau tidak efektif, ya tidak ada solusi lain, harus dilakukan pengurangan," ujar Teguh kepada Tempo, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerintah memutuskan memangkas kuota impor daging sapi reguler 180 ribu ton bagi pelaku usaha menjadi tinggal 80 ribu ton. Kuota 100 ribu ton sisanya akan dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bidang pangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Rakortas juga menetapkan tambahan kuota impor daging kerbau sebanyak 100 ribu ton bagi BUMN ke dalam neraca komoditas.

Tiga orang pengusaha importir daging sapi yang ditemui Tempo juga mengkhawatirkan hal yang sama. Dengan pemangkasan kuota impor daging sebesar 60 persen secara total, mau tak mau mereka akan mengambil langkah efisiensi.

Dengan pemangkasan kuota impor daging sapi, gudang-gudang para pengusaha, di antaranya gudang-gudang baru, tak akan semua beroperasi karena stok berkurang drastis. Tak hanya itu, suplai daging kepada hotel, restoran, dan katering (horeca), serta manufacturing juga akan tersendat.

Kekhawatiran itu bukan tak beralasan. Teguh menuturkan, para pelaku usaha telah mengupayakan kuota impor daging ini setidaknya sejak September 2024. Saat itu, mereka mulai mengajukan kuota impor daging agar diakomodasi dalam neraca komoditas.

Kuota impor daging sapi sebanyak 180 ribu ton akhirnya ditetapkan dalam neraca komoditas dalam rakortas pada Senin, 9 Desember 2024. Angka ini dihitung dari realisasi impor kepada 86 pelaku usaha, dengan 27 di antaranya merupakan importir baru. Angka 180 ribu ton didapat dari realisasi impor 160 ribu ton pada tahun sebelumnya dan tambahan 20 ribu ton pada tahun ini.

Tiap pelaku usaha yang mampu merealisasikan impor dengan besaran tertentu akan mendapatkan tambahan kuota impor di tahun berikutnya. Ada pula tambahan kuota impor satu persen bagi pelaku usaha yang berkomitmen mengimpor sapi hidup, dan pengurangan satu persen bagi yang tak berkomitmen.

Ketika ditemui usai rapat, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak banyak berkomentar ihwal pemangkasan kuota impor daging ini. "Saya paham (pengusaha ketar-ketir), tapi ada kepentingan negara lagi yang lebih besar," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus