Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serika menguat signifikan pada perdagangan hari ini. Dalam situs resmi Bank Indonesia, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau JISDOR tercatat nilai tukar rupiah menguat di angka Rp 14.222 per dolar AS pada Selasa, 3 Maret 2020.
Angka tersebut menunjukkan penguatan 1,32 persen atau 191 poin dari nilai sebelumnya yang sebesar Rp14.413 pada 2 Februari 2020. Sedangkan di pasar spot, rupiah diperdagangkan di level Rp14.223 per dolar AS, menguat 0,29 persen dibanding penutupan perdagangan kemarin, Senin, 2 Maret 2020 di level Rp14.265 per dolar AS.
Analis Investasi Samuel Aset Manajemen, Adrian Karim Januar mengatakan nilai tukar rupiah menguat karena pasar mengapresiasi positif kebijakan antisipasi virus corona atau Covid-19 yang diumumkan Bank Indonesia kemarin. "Ekspektasi stimulus moneter dan fiskal dari berbagai negara menjadi harapan dan dorongan positif pada pasar," kata Adrian dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2020.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo nengatakan untuk memperkuat koordinasi dan berbagai langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, BI mengambil beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko penyebaran virus corona. Langkah penguatan tersebut meliputi lima kebijakan:
1. Meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
2. Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8 persen menjadi 4 persen, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$ 3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
3. Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
4. Memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
5. Menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini