Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto meninjau lahan pengganti Lapangan Udara Soewondo seluas 1.170 hektare di Kecamatan Hamparan Perak, Sumatera Utara. Lahan yang lebih dikenal dengan sebutan Bandara Polonia itu masih berstatus hak guna usaha atau HGU aktif milik PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah saya lihat tadi di sana, lahannya bagus untuk pangkalan udara. Lahan tersebut masih berstatus HGU aktif milik PTPN II dan masih ditanami kelapa sawit dan tebu,” kata Hadi, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadi melanjutkan pengembangan bandara di lahan pengganti akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, lahan seluas 600 hektare rencananya akan digunakan untuk pembangunan Lanud. Sedangkan sisanya, 570 haktare, bakal dipakai sebagai cadangan jika Lanud memerlukan perluasan.
Pembangunan Lanud pengganti Soewondo, ujar Hadi, masih dalam proses pengundangan. Sembari menunggu undang-undang, pengadaan lahan dan penghapusbukuan dari aset PTPN II mulai dilakukan agar pembangunannya berjalan dengan baik.
"Saat ini masih fokus penyediaan lahan terlebih dulu. Kita tempatkan Detasemen dari Angkatan Udara untuk menjaga lahan dan mensosialisasikan kepada warga sekitar bahwa diatas lahan tersebut akan dibangun Pangkalan Udara,” ucap Hadi .
Hadi mengimbuhkan alasan memindahkan Lanud Soewondo ke Kecamatan Hamparan Perak. Menurut dia, Lanud Soewondo sudah tidak memenuhi standar operasi penerbangan dan keselamatan karena gedung-gedung tinggi di sekitarnya. Selain itu, landasan udara tersebut dekat dengan permukiman penduduk.
Adapun TNI AU belum memutuskan pemanfaatan lahan setelah Lanud Soewondo dipindahkan ke Hamparan Perak. Kendati begitu, menurut pantauan Tempo, sekitar 500 meter dari Hanggar Lanud Soewondo telah berdiri sejumlah rumah dan bangunan mewah.
Lahan perumahan mewah tersebut, ujar Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumut Indra Imanuddin, adalah hasil ruislag atau tukar guling." Rumah di kawasan Lanud Soewondo legal. Namun kami belum tahu lahan eks Lanud Soewondo akan dipakai untuk apa setelah pindah ke Hamparan Perak," kata Indra.
SAHAT SIMATUPANG (Medan)
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.