Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua pekan belakangan, Reyna Usman dibuat sibuk menjawab telepon yang berdering lebih sering. Reyna mesti menjawab pertanyaan sejumlah orang, dari wartawan, pengusaha, sampai anaknya di rumah. "Kelabakan, tapi sudah kewajiban," kata Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kepada Tempo akhir pekan lalu.
Keputusan menteri menjadi musabab meningkatnya kesibukan Reyna. Akhir Februari lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan keputusan yang melarang tenaga kerja asing menempati jabatan tertentu di perusahaan lokal dan asing yang beroperasi di negeri ini.
Larangan posisi tertentu bagi pekerja asing sangat penting, kata Muhaimin, antara lain untuk mencegah kecemburuan pekerja di perusahaan lokal dan asing. "Itu bisa membahayakan perusahaan," ujarnya.
Ada 19 posisi yang haram bagi warga asing, seperti direktur personalia (personnel director), manajer personalia (human resources manager), dan kepala eksekutif kantor (chief executive officer atau CEO).
Larangan menempati jabatan terakhir itu membikin gamang sejumlah pihak. Dalam pengertian umum, nomenklatur CEO merujuk pada jabatan tertinggi dalam perusahaan. Terkadang seorang CEO ikut memiliki saham perusahaan.
Menurut Reyna, tak ada yang salah dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 itu. "Hukum di Indonesia tak mengenal istilah CEO. Adanya istilah direksi, eksekutif, atau komisaris," ujarnya kepada wartawan Tempo, Mitra Tarigan.
Kepala eksekutif kantor yang dimaksud, menurut Reyna, bukan direktur utama atau presiden direktur, melainkan kepala kantor administrasi dan personalia. Istilah CEO yang merujuk pada posisi puncak, menurut dia, hanya dipakai negara Anglo-Saxon seperti Inggris.
Dia meyakinkan bahwa istilah dan fungsi jabatan dalam aturan itu mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO), yang diterbitkan Organisasi Buruh Sedunia (ILO). Termasuk posisi CEO, yang berkode 1210.
Penelusuran Tempo di laman ISCO menunjukkan pengertian sebaliknya. Jabatan kepala kantor eksekutif yang dimaksud Reyna tak berbeda dengan posisi direktur utama atau presiden direktur seperti yang dianut hukum perusahaan di Indonesia.
ISCO menandai posisi dengan kode 1210 sebagai salah satu golongan tertinggi di jajaran direksi. Fungsi kepala eksekutif di situ antara lain merumuskan kebijakan, termasuk mewakili perusahaan ketika bernegosiasi dengan badan pemerintahan.
Selama dua pekan, kebingungan terus menggelinding. Efeknya menjalar ke mana-mana, termasuk ke pengusaha. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, akibat kekeliruan itu, ia menerima banyak keluhan dari pengusaha asing.
Investor asing, kata Sofjan, khawatir larangan jabatan bagi warga asing menjadi batu loncatan pemerintah untuk melarang masuknya perusahaan patungan asing dan lokal. "Padahal investasi penting bagi pengusaha lokal," katanya.
Ia menilai pemerintah terlalu ikut campur terhadap aturan perusahaan. Padahal wajar bila investor asing menunjuk CEO dari negaranya. "Jepang, misalnya, tak melarang kita menunjuk sendiri kepala kantor BNI di sana," ujarnya.
Saat ini, jumlah warga asing yang menduduki jabatan top di Indonesia hanya sekitar 10 persen dari semua tenaga asing, yang mencapai 77 ribu orang. Sebanyak 6.500 orang menjabat direktur dan 738 orang menjadi komisaris. Sebagian besar berasal dari Cina, Jepang, dan India.
Erik Meijer, warga Belanda yang menjabat Wakil Direktur Utama PT Bakrie Telecom, mengatakan semestinya aturan larangan lebih terperinci agar satu persepsi. Tapi dia menilai larangan jabatan penting bagi warga asing masuk akal.
Ia menambahkan, pemerintah berhak mengatur tenaga kerja asing. Keputusan itu, kata Erik, berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya. Misalnya, warga asing dilarang membawahkan personalia. "Itu memang perlu dan kami tak keberatan," katanya.
Sengkarut istilah itu membuat Reyna berjanji mengoreksi aturan agar tak menimbulkan penafsiran berbeda. "Kami akan melarang istilah CEO, karena orang yang hanya memiliki dua karyawan pun bisa menyebut dirinya CEO."
Bobby Chandra, Munawwaroh
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo