Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Di Balik Penerbitan Aturan Larangan Berjualan di TikTok Shop

Pemerintah mengubah peraturan perdagangan online. Banyak kekhawatiran yang berujung pada larangan TikTok Shop.

1 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang berjualan secara daring di kiosnya, di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 28 September 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah menerbitkan aturan baru perdagangan online.

  • TikTok Shop dilarang beroperasi karena menyatukan media sosial dan e-commerce.

  • Kehadiran komisaris Tokopedia dalam rapat kabinet menuai dugaan lain.

TETEN Masduki batal hadir dalam peluncuran merchandise resmi klub sepak bola Persib di Bandung, Senin, 25 September lalu. Sebabnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu harus mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana. Teten Masduki menyatakan dia dihubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk hadir dalam rapat itu. “Kang, Pak Presiden bilang sudah sangat urgen,” ujar Teten kepada Tempo pada Kamis, 28 September lalu, menirukan perkataan Pratikno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten bercerita, rapat kabinet yang berlangsung selama dua jam itu membahas pemaparan dari sejumlah menteri. Dari pengaturan investasi untuk mencegah monopoli platform digital asing, pengetatan arus impor barang, pengaturan perdagangan yang adil di ranah online dan offline, hingga upaya meningkatkan daya saing produk nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu buah dari rapat itu adalah percepatan pengesahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Ini adalah regulasi pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan izin hingga pengawasan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Aturan baru ini sudah lama ditunggu pelaku usaha kecil yang merasa tertindas oleh maraknya perdagangan barang impor di platform jual-beli online seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan dan transaksi pembayaran pada "social commerce", di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, 27 September 2023. Dok.Kemendag

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 kemudian disahkan pada Rabu, 27 September. Dalam pemaparan di kantornya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan via sistem elektronik yang lebih adil dan sehat. Aturan tersebut, menurut Zulkifli, menjadi salah satu jalan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta pelaku usaha perdagangan online. Termasuk sebagai upaya pelindungan konsumen dari perdagangan barang impor. “Ini amanah Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen serta pengusaha di dalam negeri,” kata Zulkifli. 

Aturan ini pun mendapat tanggapan beragam dari pengusaha. Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Reynaldi Sarijowan mengatakan kebijakan ini punya dampak positif dan negatif bagi pedagang. Salah satu dampak positifnya adalah menjadi angin segar bagi para pedagang untuk bisa kembali bersaing secara sehat. Namun, Reynaldi melanjutkan, aturan baru ini juga bisa membuat kendur semangat pedagang yang sudah berupaya beralih ke platform digital. “Karena ada pembatasan pemerintah,” ucapnya pada Rabu, 27 September lalu. 

Adapun Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA, Hilmi Adrianto, berharap masih ada ruang diskusi mengenai penerapan aturan ini. “Kami dari pelaku industri digital siap duduk bersama pemangku kebijakan guna mencari cara terbaik dan tepat untuk menerapkan aturan, yang bisa mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujarnya.

•••

PEMBAHASAN revisi aturan tentang perdagangan melalui platform digital sebenarnya sudah berlangsung lama. Pada 2021, saat Muhammad Lutfi menjabat Menteri Perdagangan, aturan baru ini sudah mulai digodok oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tiga menteri berembuk membahas aturan baru yang menciptakan keadilan sekaligus menekan efek buruk beredarnya produk impor di platform e-commerce terhadap pengusaha lokal itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan penyusunan aturan baru ini harus melalui banyak tahap dan berbagai pertimbangan. “Ada konsultasi publik sampai beberapa tahap. Belum lagi proses harmonisasi. Ini lama karena kami juga mempertimbangkan banyak hal,” tuturnya. Isy pun menegaskan bahwa aturan baru ini semata-mata bermaksud melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Dalam aturan baru, pemerintah membeberkan definisi berbagai model bisnis penyelenggara perdagangan dalam sistem online, dari lokapasar atau marketplace sampai social commerce. Social commerce pun menjadi perhatian khusus lantaran pemerintah menilai ada risiko dari model bisnis ini. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada larangan transaksi jual-beli di platform social commerce yang memadukan media sosial dengan e-commerce. Menurut dia, platform social commerce hanya bisa melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Salah satu yang terkena dampak aturan ini adalah TikTok Shop. Menteri Zulkifli menegaskan, TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial TikTok ini dilarang melakukan aktivitas perdagangan. Pemerintah pun memberi waktu satu pekan kepada TikTok untuk menyudahi fitur TikTok Shop. “Kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce, silakan. Ikuti aturan, enggak bisa jadi semuanya,” ujarnya.

Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang tentang sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 19 September 2023. (kiri).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok menjadi perhatian lantaran dikeluhkan oleh banyak pihak. Menurut dia, Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap platform ini. “Pernah dalam salah satu rapat tiba-tiba Presiden nyeletuk dan minta TikTok dipantau. Presiden bilang ini bahaya. Saya juga kaget,” katanya. Menurut Teten, peringatan dari Presiden muncul lagi sebelum dia dan para anggota kabinet berangkat ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, dua pekan lalu. Hal itu, menurut Teten, yang menjadi pendorong diadakannya rapat kabinet pada Senin, 25 September lalu. 

Keluhan mengenai TikTok dan platform perdagangan online memang sudah dikemukakan banyak kalangan, terutama pedagang konvensional. Ini terlihat tatkala Teten datang ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 September lalu. Para pedagang di sana memasang poster-poster yang isinya menuntut pengetatan aturan perdagangan online. “Biasanya di sini ramai, sekarang sepi. Boleh ada TikTok, tapi sistemnya diubah,” ucap Novrizal, 51 tahun, salah satu pedagang. Dia menyoroti sistem gratis ongkos kirim di platform tersebut agar dihapuskan supaya para pedagang konvensional dapat bersaing secara sehat. 

Di luar kekhawatiran pedagang, pembahasan revisi peraturan tentang perdagangan online yang berujung pada larangan TikTok Shop menuai dugaan lain, yaitu persaingan di antara sesama marketplace atau e-commerce. Kecurigaan ini mengemuka setelah beredar foto yang menunjukkan kehadiran Wishnutama Kusubandio dalam rapat para menteri dengan Presiden pada 25 September lalu. Keberadaan Wishnutama dalam rapat itu menjadi sorotan karena dia menjabat komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang menaungi e-commerce Tokopedia.

Wishnutama pun memberi klarifikasi soal ini. “Saya diundang untuk memberikan masukan terkait dengan transformasi digital secara umum. Mungkin saya diundang karena latar belakang saya yang datang dari media digital, infrastruktur digital, ekonomi digital, dan industri kreatif yang juga erat dengan sektor digital,” katanya pada Rabu, 27 September lalu. Menurut Wishnutama, dalam undangan rapat tak ada atribusi jabatan dia sebagai komisaris GoTo. “Hanya menyebutkan nama. Jadi bukan karena jabatan saya di mana pun.”

Teten Masduki pun memberi tanggapan tentang kehadiran Wishnutama. “Itu jangan dipolitisasi. Kepentingan kami mengatur e-commerce keseluruhan untuk kepentingan ekonomi domestik,” ujarnya. Sedangkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan Wishnutama menghadiri rapat tersebut dalam kapasitas sebagai ahli.

Yang jelas, keputusan pemerintah ini bakal berdampak pada TikTok. Apalagi perusahaan asal Cina tersebut sudah merencanakan investasi yang cukup besar di Indonesia. Rencana investasi hingga US$ 10 miliar atau sekitar Rp 148 triliun ini pernah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan setelah bertemu dengan Chief Executive Officer TikTok Shou Zi Chew pada 14 Juni lalu. 

Menanggapi aturan baru ini, perwakilan TikTok Indonesia mengatakan keputusan pemerintah akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan 7 juta pembuat konten atau affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Namun TikTok menyatakan bakal tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku. “Dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Alifya Salsabila Novianti, Caesar Akbar, dan Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Aturan Baru Menohok TikTok"

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus