Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Larangan Truk ODOL, Kemenhub: Tetap Berlaku pada 2023, Ada Tahapannya

Kemenhub memastikan bahwa kebijakan aturan truk over dimension over loading atau truk ODOL tetap berlaku pada tahun 2023.

29 Desember 2022 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno memastikan bahwa kebijakan aturan truk over dimension over loading atau truk ODOL—yang mengangkut barang dengan kelebihan muatan—tetap berlaku mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“ODOL itu kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hendro, dari data kecelakaan, ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen setelah sepeda motor. Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah ada sejak tahun 2017, tapi diundur ke 2018, dan mundur lagi hingga 2023. 

Namun, permintaan penundaan tersebut tidak diikuti action plan yang ingin menunda ODOL. Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi tidak."

Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia. 

Hendro menuturkan bahwa zerop ODOL yang diterapkan pada Januari 2023 merupakan kebijakan bersama, dan sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan. Sehingga, dia menegaskan, tahun depan Kemenhub tetap akan melaksanakan zero ODOL dengan beberapa tahapan.

“Tahapan-tahapan akan kita putuskan bagaimana zero ODOL terlaksana dengan baik tapi tidak ada gejolak, termasuk dari sisi ekonomi, 2023 akan kita luruskan dan kerjakan bersama,” tutur Hendro.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penerapannya masih perlu dibicarakan dengan lintas sektoral. “Karena pelaku dari angkutan ini kan sebenarnya banyak kementerian dan lembaga lain yang terkait. Penindakan di lapangan juga dengan kepolisian lebih lanjut secara kolaboratif dulu dengan lintas sektoal tadi,” ujar dia.

Adita menuturkan Kemenhub, sebenarnya tetap menginginkan kebijakan tersebut dimulai tahun depan. “Karena sudah cukup lama ya tertunda.Tapi kembali lagi ini tentu harus kita bagaimana impelemntasinya lintas sektoral harus duduk bareng lagi. Nanti kita lihat ya (apakah berlaku Januari 2023),”  tutur Adita.

Namun, hasil survei Institut Transportasi dan Logistik (ITL) pada Agustus 2022 menyebutkan bahwa pemberlakuan Zero ODOL 2023 dikhawatirkan bisa mengerek biaya angkutan barang. Larangan truk ODOL berdampak pada volume barang yang boleh dimuat per satuan trip perjalanan berkurang sehingga keuntungan perusahaan yang diterima semakin menipis.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus