Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh atau 4 juta ton pasokannya masih dipenuhi dari impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tata kelola gula nasional menjadi sangat penting di tengah keterbatasan bahan baku tebu yang masih terjadi di Indonesia," ujar Kepala Badam Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dari total kebutuhan nasional, kebutuhan gula konsumsi adalah 3,2 juta ton setahun. Saat ini dari total tersebut, pasokan yang terpemuhi dari produksi dalam negeri adalah 2,2 juta ton.
Arief mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memerintahkan adanya penguatan tata kelola gula nasional. Badan Pangan Nasional diminta menambah pasokan gula nasional dan mengurangi impor gula dalam lima tahun untuk mencapai swasembada.
Menindaklanjuti perintah Jokowi, Arief berpesan agar Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dapat ikut mendorong kolaborasi antara pabrik gula (PG) BUMN dan swasta. Menurut Arief, PG BUMN dan swasta dapat saling bekerja sama, khususnya meningkatkan perluasan lahan tebu baru sekaligus menumbuhkan minat masyarakat menanam tebu. Ia mengaku siap mendukung instrumen regulasi yang dibutuhkan untuk memperkuat industri gula nasional.
Berdasarkan data AGI, saat ini di Jawa Timur terdapat 30 pabrik gula yang beroperasi. Total kapasitas produksinya mencapai 143.350 ton cane per day (TCD). Tujuh pabrik berasal dari PG PT Perkebunan Nasional, empat pabrik milik ID FOOD, dan empat pabrik dari swasta. "Jumlah tersebut adalah yang terbanyak di antara provinsi lainnya," kata Arief.
Pabrik di Jawa Timur pun telah melaksanakan panen dan tanam tebu di lahan percontohan Demonstration Plot (Demplot) di Malang pada 28 Juli 2020 lalu. Program percontohan ini merupakan kerja sama antara Holding Pangan ID FOOD bersama Pupuk Indonesia Holding Company. Total produksinya sebanyak 160 hingga 165 ton per hektare.
Program Makmur di Jawa Timur, misalnya, juga telah menghasilkan panen tebu sebanyak 286.338 ton pada Musim Tanam (MT) 2021/2022. Sedangkan pada MT 2022/2023, telah dilakukan perluasan tanam seluas 5.700 hektare dengan jumlah petani tebu 1.140 orang yang dikelola anggota holding ID FOOD.
Untuk memperkuat industri gula di Indonesia, Badan Pangan Nasional menyatakan akan membuat regulasi tata kelola gula. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan Badan Pangan Nasional telah diberi kewenangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.
Isi amanat tersebut merumuskan dan menetapkan kebijakan, seperti stabilisasi harga dan distribusi pangan. "Juga penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan, besaran jumlah cadangan pangan pemerintah, serta harga pembelian pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, kewenangan itu menjadi pintu masuk bagi Badan Pangan Nasional untuk berperan aktif melakukan pembenahan tata kelola gula nasional melalui pola integrasi hulu ke hilir. Salah satu regulasi yang dirumuskan adalah kebijakan penetapan harga acuan penjualan dan harga pembelian (HAP) tingkat petani. Ia mengatakan, harga jual gula yang baik dapat memotivasi petani untuk terus menanam tebu sehingga suplai bahan baku tebu terjaga.
Sebab, bahan baku tebu adalah tantangan utama pengembangan industri gula nasional. Tanpa suplai bahan baku yang memadai, pabrik tidak bisa beroperasi optimal sehingga produktivitasnya pun rendah dan inefisiensi.
Ketut mencatat saat ini harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani sebesar Rp 11.500 per kilogram. Penetapan tersebut sesuai dengan keputusan bersama Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022. Sedangkan harga acuan penjualan gula kemasan sebesar Rp 13.500 per kilogram dan harga acuan penjualan gula kemasan di wilayah Indonesia Timur sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Ketut berujar tidak hanya pembenahan tata kelola gula nasional yang dibutuhkan, tetapi juga kolaborasi berbagai stakeholder, khususnya kelompok asosiasi. Sehingga, Badan Pangan Nasional akan bermitra AGI dalam memberikan masukan kebijakan terkait gula nasional.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.