Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lengser Sebagai Ketua Umum, Arsjad Rasjid Beberkan Kinerjanya dan Sebut Kadin Harus Tetap Satu

Arsjad menyampaikan Munas Kadin pada 16 Januari 2025 merupakan hari terakhirnya sebagai Ketua Umum.

17 Januari 2025 | 02.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid. Dok. DPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid lengser dari posisinya pada Kamis, 16 Januari 2025. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kadin yang menandai akhir masa jabatannya, Arsjad mengatakan pemerintah memandang persatuan Kadin sebagai hal mutlak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Izinkan saya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Republik Indonesia yang memandang bahwa persatuan Kadin sebagai sesuatu hal yang mutlak bagi dunia perusahaan dan juga perekonomian Indonesia," kata Arsjad dalam sambutan terakhirnya sebagai Ketua Umum Kadin di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Munas Konsolidasi Persatuan Kadin ini, Arsjad resmi digantikan Anindya Bakrie sebagai pemimpin organisasi yang menaungi para pengusaha tersebut. Sebelumnya, Arsjad dan Anindya sempat berpolemik selama empat bulan yang menimbulkan dualisme kepengurusan dalam Kadin.

"Pertama-tama, terima kasih sebesar-besarnya atas partisipasi kehadiran semua daripada Ibu, Bapak sekalian yang telah hadir dan bisa menyelesaikan apa yang sudah kita inginkan supaya Kadin menjadi satu," ucap Arsjad kepada peserta.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya sudah mengutarakan niat untuk tidak maju kembali sebagai Ketua Umum Kadin. "Saya katakan bahwa Kadin harus tetap satu, harus tetap solid sebagai mitra strategis pemerintah," ucap mantan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 ini.

Ia kemudian memberikan laporan pertanggungjawaban dalam sambutannya yang berlangsung selama lima menit. Ia menguraikan program-program yang telah Kadin lakukan sejak dia mulai menjabat pada 2021.

Program pertama yang dia sebut adalah vaksinasi Gotong Royong dan rumah oksigen Gotong Royong yang diadakan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pada 2022, Kadin juga menjadi tuan rumah B20 di Indonesia.

"Lalu di tahun berikutnya Kadin memegang keketuaan ASEAN Business Advisory Council tahun 2023 dan menyusun Pertajalan Indonesia Emas 2045 yang telah diserahkan kepada pemerintah," ujar dia.

Kemudian, kata dia, Kadin mengadakan dialog calon presiden pada 2024. "Lalu menyambut pemerintahan baru, Kadin menyusun White Paper Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Ekonomi 2024-2029 yang diluncurkan pada Desember lalu," kata dia.

Selain itu, Kadin juga membentuk yayasan Indonesia Center for International Arbitration. Ia juga menyebut terdapat hasil-hasil lain yang dilakukan oleh Kadin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Juga dengan anggota luar biasa pemerintah dunia usaha, organisasi internasional selama tahun 2021-2024. Seluruh program serta dampaknya telah kami rangkum dalam sebuah laporan pertahun zaman kami," ujar dia.

Menurut dia, dinamika internal Kadin selama empat bulan terakhir bukanlah hal yang mudah. Dia pun mengapresiasi Kadin yang kemudian telah berhasil mencapai kesepakatan dengan mengutamakan keutuhan organisasi. "Izinkan saya meminta maaf apabila ada program yang belum sempurna," kata dia.

Munas kali ini berlangsung menyusul polemik dualisme yang sebelumnya timbul antara dua kubu kepengurusan Kadin. Pada 14 September 2024 lalu, sejumlah pengurus Kadin menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menghasilkan pemilihan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029. Kubu Arsjad, yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Umum, tidak mengakui hasil Munaslub.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus