Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang terkaya nomor satu di Indonesia versi Forbes, Low Tuck Kwong rupanya memiliki utang hingga triliunan rupiah kepada H. Asri selaku pemilik Gunung Bayan di Kalimantan Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu anak H. Asri, Abdurrahim mengatakan, utang antara Low Tuck Kwong dengan sang ayah yakni terkait belum selesainya pembayaran transaksi jual beli PT Gunung Bayan Pratama Coal pria kelahiran Singapura tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani tanggal 27 November 1997, pak Low Tuck Kwong membayar Rp 5 miliar, tapi sampai hari ini baru Rp 3,5 miliar terbayarkan, kurang Rp 1,5 miliar," kata Abdurrahim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.
Abdurrahim mengatakan, dalam perjanjian jual beli itu juga disebutkan, Low Tuck Kwong seharusnya menyelesaikan pembayaran selama satu tahun yakni tanggal 27 November 1998. "Apabila sudah lebih dari 30 hari tidak juga menyelesaikan pembayaran maka akan dikonversikan menjadi saham 30 persen," kata Ahim - sapaannya.
Alih-alih menyelesaikan pembayarannya, kata Ahim, Low Tuck Kwong berdalih sisa uang yang seharusnya dibayarkan ke pihak keluarga malah dibayarkan untuk pajak sesuai surat teguran pajak untuk tahun 1996 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda tertanggal 29 November 1997.
"Padahal, dari hasil peninjauan kembali Dirjen Pajak tertanggal 30 September 1998, pajak kami itu nihil, lantas pajak mana yang dibayarkan oleh pak Low Tuck Kwong," kata Ahim.
Selanjutnya: Menempuh jalur hukum untuk meminta Low Tuck Kwong menyelesaikan kewajibannya
Seolah tak lelah ingin menghindari pembayaran hutang, Low Tuck Kwong lantas melaporkan H. Asri ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2009 atas tuduhan pembuatan Perjanjian Jual Beli palsu.
"Orang tua saya sempat ditahan Bareskrim Polri, dan bebas setelah keluar putusan pengadilan yang menyatakan kalau surat perjanjian jual beli itu asli," kata Ahim.
Namun, tak berselang lama setelah dibebaskan, H.Asri sakit-sakitan, stress, depresi mental, hingga meninggal dunia.
Ahim mengatakan, sang ayah berupaya menempuh jalur hukum untuk meminta Low Tuck Kwong menyelesaikan kewajibannya, namun tidak ada satupun laporannya yang diproses oleh pihak kepolisian, berulang kali pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan yang dilayangkan H. Asri.
Padahal belum pernah sekalipun pihak keluarga dimintai keterangan atas laporan laporan tersebut. "SP3 terakhir dikirim Jumat 2 Februari 2023 dengan No:S.Tap/273.A/X/RES.1.11/2022/Dittip.Deksus," kata Ahim.
Kami ahli waris akan melaporkan kembali Low Tuck Kwong dan Hengky Wibowo ke Bareskrim Polri kami berharap, optimis dan berkeyakinan bahwa keadilan bisa di tegakkan di negara Indnesia ini, dan masih banyak polisi polisi yang baik, jujur dan amanah dan mempunyai hati nurani untuk menegakkan keadilan," tambahnya.
Tempo masih berupaya menghubungi kuasa hukum Low Tuck Kwong, Turangga Harlin. Saat dihubungi melalui e-mail, Turangga menjawab akan segera menindaklanjuti pertanyaan yang dikirimkan Tempo.
"Terima kasih atas surel Bapak. Kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Selanjutnya: Low Tuck Kwong telah menyelesaikan proses hukum dengan alm. Haji Asri
Pengacara Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo, Turangga Harlin membantah kliennya memiliki utang kepada almarhum Haji Asri terkait dengan jual beli PT Gunung Bayan Pratama Coal (PT GBPC). Bantahan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan Low Tuck Kwong yang disebut berutang saham 30 persen ke pemilik Gunung Bayan.
Advokat dari kantor hukum Macalloharlin Mendrofa Advocates itu menyampaikan alm. Haji Asri ataupun keluarga/ahli warisnya tidak mempunyai kepemilikan di PT GBPC. Pemilik PT GBPC saat ini adalah PT Metalindo Prosestama dan PT Kaltim Bara Santosa. Informasi tersebut juga termuat dalam MODI (Minerba One Data Indonesia).
Low Tuck Kwong telah menyelesaikan proses hukum dengan alm. Haji Asri beserta keluarganya selaku penggugat sejak tahun 2015. Proses hukum rampung berikut dengan tuduhan kekurangan sisa pembayaran harga saham PT GBPC sebesar Rp1,5 miliar.
Selesainya proses hukum tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No. 2734 K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015. Melalui salinan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan tuduhan alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.
Pilihan Editor: 5 Orang Terkaya di Asia Tenggara, Posisi Pertama dari Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Catatan redaksi: Judul dan isi berita telah diubah pada Selasa 28 Februari 2023. Redaksi menerima klarifikasi jawaban dari Low Tuck Kwong bahwa proses hukum dengan alm Haji Asri dan keluarganya telah selesai.