Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

LPS Jamin Dana Nasabah BPRS yang Ditutup OJK, Waktu Verifikasi Data Simpanan 90 Hari

LPS tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari nasabah BPRS Kota Juang Perseroda yang izinnya dicabut OJK.

2 Desember 2024 | 17.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda. BPRS berbasis di Bireuen, Aceh tersebut baru saja dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 29 November 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS, kata dia, akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Sementara itu, dana yang akan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda bersumber dari LPS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Proses rekonsiliasi dan verikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” kata Jimmy dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 2 Desember 2024.

Untuk itu, ia berharap nasabah BPRS Kota Juang Perseroda tetap tenang dan menghindari tindakan yang justru bisa menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi dari bank. Selain itu, ia berharap nasabah bisa mengalihkan ke simpanannya ke bank lain termasuk BPR atau BPRS yang masih beroperasi.

“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Sebagai informasi, BPRS Kota Juang Perseroda menjadi BPR/BPRS ke-16 yang ditutup OJK sepanjang 2024. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan BRPS Kota Juang Perseroda sudah masuk bank dengan status pengawasan bank dalam pengawasan (BPD) sejak 13 Maret 2024 lalu.

Penetapan sebagai BPD, kata dia, karena bank tersebut memiliki rasio kewajiban modal inti minimum negatif 184,74 persen, rasio kas tiga bulan terakhir hanya 3,53 persen, dan tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 5 dalam dua periode berturut-turut.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda bagian dari tindakan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Daddi dalam keterangan resminya dikutip Senin, 2 Desember 2024.

Setelah masuk kategori BPD sejak Maret, per 12 November 2024 OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda dengan status pengawasan bank dalam resolusi. Menurut Daddi, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus bank tersebut untuk melakukan penyehatan. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus