Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

4 Mei 2024 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia sebesar Rp 18 miliar, setelah izin usaha bank asal Kudus, Jawa Tengah itu dicabut. Sebelumnya, izin usaha BPRS Saka Dana Mulia telah dicabut pada 19 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam seminggu, kami sudah dropping dana ke bank yang kami tugaskan sebesar Rp 18 miliar, dari total simpanan sebesar Rp 24 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers daring hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Purbaya mengatakan dana yang sudah ditransfer tersebut tinggal dicairkan saja. Sementara sisanya sekitar Rp 6 miliar, kata dia akan ditransfer sesuai dengan proses verifikasi yang berlangsung.

"Saya pikir tidak ada halangan untuk pembayaran itu. LPS lancar pembayarannya, uangnya banyak sekali," tutur Purbaya. 

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Per 19 April 2024, kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Saka Dana Mulia akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono, dalam keterangan resmi pada 19 April 2024.

LPS menyatakan seluruh direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham PT BPRS Saka Dana Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus