Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis peta jalan atau roadmap pengembangan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah hari ini. Pengembangan berfokus pada penguatan permodalan hingga kebijakan konsolidasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan arah kebijakan sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. OJK juga telah mengeluarkan aturan turunan yakni Peraturan OJK nomor 7 tahun 2024 yang berlaku sejak 30 April 2024. “Esensi pokoknya perkuatan pemodalan, melaksanakan konsolidasi dan memperbaiki tata kelola,” ujar Mahendra di Hotel Raffles Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK juga mendukung BPR dan BPRS memperluas akses pemodalan melalui penawaran umum pasar modal atau Initial Public Offering (IPO). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengatakan untuk dapat IPO, harus ada penguatan BPR. “Tidak semua bisa IPO, akan ada pengelompokan nanti seperti penguatan permodalan inti agar bisa diterima untuk IPO,” ujarnya usai seremoni peluncuran roadmap.
Selain penguatan permodalan, OJK juga mendorong konsolidasi. Dian memaparkan sejak 2022 OJK telah melakukan proses penggabungan dan peleburan atas 83 BPR dan BPRS. Menurut dia Konsolidasi sangat dibutuhkan untuk memperkuat industri serta meningkatkan kapasitas dan efisiansi operasional bank. Peleburan BPR dan BPRS grup dilakukan dengan kebijakan single presence policy.
Konsolidasi yang dilakukan bertujuan agar BPR dan BPRS dapat terus mendukung inklusi keuangan masyarakat dan sekitarnya. Dilansir dari laman OJK BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mengatakan BPR masih memegang peran penting khususnya bagi masyarakat rural. “BPR terus tumbuh sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM pedesaan,” ujarnya.