Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan dalam peringatan Hari Nusantara 2020, Ahad, 13 Desember 2020. Dalam pidatonya, Luhut meminta masyarakat, khususnya milenial, mengenang jasa Ir Djuanda Kartawidjaja sebagai pencetus prinsip-prinsip negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkat deklarasi itu, konsep wawasan kepulauan Indonesia diakui oleh dunia. “Mereka tokoh dan kita sebagai bangsa harus menghargai pendahulu kita. Mari jadikan momentum Hari Nusantara 2020 semangat kebersamaan. Jangan lari dari itu semua. Kita harus patuh cita-cita the founding father,” kata Luhut melalui tayangan video.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ir Djuanda merupakan perdana menteri kesepuluh sekaligus terakhir Indonesia. Djuanda memproklamasikan konsep archipelagic state melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang memperjuangkan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep perairan Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda, yakni Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie atau TZMKO 1939. Luhut mengatakan berdasarkan konsep itu, batas wilayah teritorial Tanah Air hanya diakui 3 mil dari garis pantai.
Dengan demikian, sebagian besar perairan di pulau-pulau Indonesia masih merupakan perairan internasional. Itu berarti, kapal-kapal asing bebas melaut di wilayah Nusantara dan mengakibatkan Indonesia terpecah-pecah.
“Dalam deklarasi ini, semua perairan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk NKRI adalah bagian dari wilayah NKRI dan dengan demikian merupakan bagian dari wilayah nasional. Deklarasi ini juga dikenal konsepsi wawasan Nusantara,” ujar Luhut.
Deklarasi Djuanda kemudian diresmikan sebagai undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 4 PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang tersebut, Luhut melanjutkan, mendasari perjuangan Indonesia di internasional.
Berkat perjuangan itu, dalam sidang kesatu Persatuan Bangsa-bangsa atau PBB di Jenewa pada 1958, diplomasi maritim Indonesia pun diakui dunia. “Akhirnya diakui dunia sebagai konsep kepulauan,” katanya. Akibat pengakuan tersebut, batas wilayah Indonesia yang semula hanya berjarak 3 mil dari garis pantai berubah menjadi 12 mil.
Pengakuan batas wilayah Indonesia juga secara resmi dideklarasikan dalam UNCLOS 1982. Saat itu, luas Indonesia bertambah menjadi 5,8 juta kilometer persegi. Perairan ini terdiri atas laut teritorial dan perairan pedalaman seluas 3,1 juta kilometer yang semula 1 juta kilometer. Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga bertambah menjadi 2,7 juta kilometer persegi.
“Kemudian diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 sebagai negara kepulauan,” tutur Luhut.