Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Luncurkan Layanan Pengaduan Perumahan, Maruarar Sirait: Kalau Anak Buah Saya Korupsi, Saya Antar ke KPK

Kementerian PKP meluncurkan layanan Pengaduan Konsumen Terpadu Bantuan Edukasi dan Asisten Rumah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) pada Rabu, 26 Maret 2025.

27 Maret 2025 | 09.52 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat ditemui wartawan usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.
Perbesar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat ditemui wartawan usai rapat di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menyatakan siap bertanggung jawab atas jabatannya. Ia menyatakan siap diaudit dan bertanggung jawab bila korupsi.

“Dan kalau anak buah saya yang korupsi, tidak akan saya bela,” kata Ara dalam acara peluncuran layanan BENAR-PKP di Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Maret 2025. “Kalau perlu, saya antar ke KPK atau Kejaksaan.”

Adapun layanan BENAR-PKP merupakan singkatan dari Pengaduan Konsumen Terpadu Bantuan Edukasi dan Asisten Rumah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan. Menurut Ara, masyarakat bisa melaporkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab ke layanan tersebut. Pengaduan bisa disampaikan ke nomor WhatsApp  081288888911. Nantinya, pengaduan masyarakat akan diterima Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang berasal dari unsur internal Kementerian PKP, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), BP Tapera, Bank BTN, serta asosiasi pengembang.

Ara menyebut segala persoalan perumahan yang dialami masyarakat bisa disampaikan ke BENAR-PKP. Ia juga berharap layanan pengaduan tersebut bisa mendorong transparansi atau keterbukaan informasi dan pelayanan publik di Kementerian PKP.

“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta,” ujar Ara. Ia juga mengatakan hukum harus ditegaskan tanpa pandang bulu. “Sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk menyukseskan program 3 juta rumah,,” ucapnya.

Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan kanal pengaduan BENAR-PKP bisa membantu lembaganya dalam menangani pengaduan konsumen perumahan. Menurut dia, kanal pengaduan ini juga bisa menjadi panduan bagi para pengembang perumahan.“Kalau ada pengusaha bagus, kami apresiasi. Kalau ada pengusaha yang nakal, tentu disanksi,” kata dia.

Pilihan Editor: Soal Penggunaan Lahan Aset Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah: Prosesnya Panjang

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus