Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memastikan desain uang peringatan khusus atau UPK Rp 75 ribu yang menonjolkan angka 75 bukan sinyal redenominasi. Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi menyebut angka itu berkaitan dengan usia kemerdekaan Indonesia yang telah memasuki tahun ke-75.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Angka itu ditekankan untuk ulang tahun Indonesia. Bukan karena 75-nya besar lalu tiga angka nol-nya hilang," tutur Rosmaya dalam konferensi pers virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rosmaya, penerbitan uang khusus ini sama sekali tak berhubungan dengan redenominasi atau penyederhanaan mata uang. Sebab uang Rp 75 ribu merupakan program Bank Indonesia pada 2020 yang memang ditujukan untuk peringatan kemerdekaan.
Selain itu, peluncuran uang peringatan khusus ini tak terkait dengan rencana penerbitan uang baru untuk menanggulangi krisis Covid-19. "Karena uang ini hanya bisa didapat saat masyarakat menukarkan uangnya," kata Rosmaya.
Lebih lanjut, Rosmaya menerangkan Bank Indonesia memang acap meluncurkan uang khusus saat momentum-momentum tertentu seperti HUT RI. Sampai saat ini, bank sentral telah merilis sepuluh UPK dan empat di antaranya diterbitkan untuk memperingati HUT RI ke-25, ke-45, ke-50, dan ke-75.
Ihwal redenominasi, Rosmaya mengatakan rencana itu akan diberlakukan saat perekonomian berada dalam kondisi yang tepat. "Soal redenominasi ada satu tim lagi yang terus mengikuti, ada step lagi. Jadi ini (redenominasi dan peluncuran uang Rp 75 ribu) berbeda tujuan," tuturnya.
Uang peringatan khusus Rp 75 ribu diluncurkan pada 17 Agustus 2020 sebagai bentuk perayaan kemerdekaan ke-75 Indonesia. Uang ini bisa dipakai sebagai alat transaksi yang memiliki nilai tukar. Bank Indonesia menyediakan 75 juta lembar dan jumlahnya tidak akan ditambah lagi meski animo masyarakat tinggi.