Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak akan Dikenai Cukai, GAPMMI: Tidak Ada Gunanya

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam pengenaan cukai untuk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL).

19 Agustus 2024 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan menyusun minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pengenaan cukai untuk makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini akan mengutip cukai dan membatasi GGL dalam makanan dan minuman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan asosiasinya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana ini. Dia menyebut pengenaan cukai ini bukan solusi untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak pada masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pengenaan cukai itu tidak ada gunanya,” kata Adhi dalam konferensi pers Asia Indonesia di Artotel, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Adhi mengatakan asosiasinya mendukung rencana pemerintah untuk mencegah penyakit tidak menular (PTM) melalui pembatasan gula, garam, dan lemak. Namun, ia tak setuju dengan pengenaan cukai terhadap makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak. 

Dia mengatakan pemanis dalam makanan bukan satu-satunya penyebab penyakit tidak menular, tapi ada banyak makanan atau minuman lain. 

“Kita kebanyakan makan nasi juga bisa diabetes. Kita sehari dijejali mangga pasti kencing manis juga,” kata dia. 

Oleh karena itu, Adhi menyebut asosiasinya lebih memilih untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang konsumsi makanan dan minuman yang sehat dan bergizi seimbang. Dia menyebut kesadaran konsumen ini lebih penting daripada pengenaan cukai. 

“Saya kira yang penting harus sama-sama mengedukasi konsumen. Pembatasan diri sendiri, jangan diri sendiri tidak tahu batas,” kata dia. 

Selanjutnya: Selain itu, rencana pemerintah untuk mengenai cukai terhadap makanan.... 

Selain itu, rencana pemerintah untuk mengenai cukai terhadap makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak akan berdampak luas. Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini akan berdampak tak hanya ke industri makanan. 

“Ternyata isinya luar biasa, di luar dugaan. Bukan hanya industri makanan dan minuman, banyak industri lain akan terdampak luar biasa,” kata dia. 

Menurut Adhi, aturan itu harus dijelaskan secara terang apa saja bahan yang bisa menyebabkan penyakit tidak menular hasil dari konsumsi gula, garam, dan lemak. Dia mengatakan kalau tak didefinisikan akan berdampak ke jenis makanan yang luas. 

“Itu harus didefinisikan. Itu mau makan apa coba. Itu sangat luar biasa. Itu pasal yang perlu dibahas lebih lanjut,” kata dia.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ini akan berdampak pada industri makanan. Aturan yang terbit pada pada 26 Juli 2024 itu akan mengutip cukai dan membatasi kadar gula, garam, dan lemak dalam makanan dan minuman.

Regulasi ini akan berdampak kepada para pelaku industri di sektor makanan dan minuman. Aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan ini akan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Pemerintah pusat melalui aturan ini akan menentukan batas maksimal kandungan GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. 

Klausul lain dari regulasi ini, misalnya, pada pasal 195 mengatakan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, wajib memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Selain itu, mereka juga wajib mencantumkan label gizi pada kemasan atau media informasi.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus